News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peningkatan Kapasitas Bamus dan Perangkat Nagari Andaleh, Ini Pesan Pentingnya


Bukittinggi,merapinews.com 

Dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Andaleh dan Perangkat Nagari Andaleh, Pemerintahan Nagari Andaleh, Kec.Luak menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Wali Nagari, Bamus dan Perangkat Nagari pada (29-30/7) di Hotel Rocky Bukittinggi.

Dalam pelatihan tersebut narasumbernya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (PMD/N) Limapuluh Kota, Endra Amzar, PAPM P3MD Limapuluh Kota (Pendamping Desa) Makhnius, Auditor Madya dari Inspektorat Pemkab Limapuluh Kota, Yusrizal dan TAPM Limapuluh Kota, Masjoni.

Kadis PMD/N Endra Amzar mengatakan Bamus dan pemerintahan nagari itu ibarat rel dan lokomotifnya adalah RPJM wali nagari. Musyarawarah nagari sebagai musyawarah tertinggi di nagari adalah wewenang Bamus sebagai tempat untuk pemerintah nagari dan unsur masyarakat menyepakati hal-hal yang bersifat strategis sesuai pasal  38 Permendagri nomor 110 tahun 2016.

Hal-hal strategis itu meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan aset desa dan kejadian luar biasa.

Sejak tahun 2020 dengan diberlakukannya Permendesa no 21 tahun 2020 perencanaan pembangunan desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan desa disusun secara berkala RPJM desa untuk jangka 6 tahun dan RKP desa untuk jangka satu tahun.

P3MD Limapuluh Kota (Pendamping Desa) Makhnius menjelaskan untuk mendukung tercapainya SDGs Desa wali nagari dan perangkat nagari harus mampu melihat potensi dan permasalahan di nagari. Pemerintahan nagari harus mempunyai data-data lengkap potensi nagari.

Kemudian Bamus untuk memaksimalkan peran Bamus Maknius menyarankan untuk merekrut 1 orang staf Bamus agar laporan dan surat menyurat Bamus berjalan lancar dan terlaksana dengan baik.

Rendahnya kesejahteraan Bamus yang tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya juga menjadi perhatian oleh pendamping desa sehingga agar mendapatkan dukungan anggaran Bamus didorong untuk menetapkan program legislasi, pengawasan dan penggalian aspirasi dari masyarakat.

“Bamus berhak untuk meminta data-data potensi nagari kepada wali nagari, ketika bamus sudah meminta maka wali nagari wajib memberikannya dan seharusnya semua data dan kegiatan di nagari harus ditembuskan ke bamus agar diketahui oleh seluruh anggota bamus,” ujarnya.

Makhnius juga menjelaskan tupoksi perangkat diantaranya tupoksi jorong. Jorong sebagai perangkat kewilayahan harus ada menggelar rapat koordinasi rutin sekretaris desa dengan jorong dan jorong melakukan pencatatan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan permintaan kasi-kasi di pemnag.

Selanjutnya khusus nagari andaleh dan umumnya nagari nagari lain saat ini harus segera membentuk Forum Komunikasi antar Kelembagaan Nagari, forum ini sama seperti Forkopimda di tingkat kabupaten atau Forkopimca di tingkat kecamatan. Apabila forum itu sudah terbentuk maka akan mempermudah dalam menyepakati keputusan terbaik dalam pembangunan desa.

Auditor Madya dari Inspektorat Pemkab Limapuluh Kota, Yusrizal mengatakan agar wali nagari, perangkat dan bamus terhindar dari jeratan hukum, maka pemerintahan nagari harus selalu menyiapkan kelengkapan dokumen dan sah menurut aturan. Kemudian menyelesaikan kewajiban pajak yakni pajak pusat yakni PPn diatas Rp2 juta, PPh (siapa yang punya penghasilan) serta pajak daerah seperti restoran dan pajak minerba.

Selanjutnya narasumber dari TAPM Limapuluh Kota, Masjoni. Masjoni menjelaskan indikator SDGs Desa tersebut ada sebanyak 18 indikator yakni desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan,  kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaktif.

“Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa, BPD/Bamus, dan masyarakat desa dalam menentukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, serta program dan kegiatan prioritas pembangunan desa,” ujarnya.

Selanjutnya narasumber dari TAPM Limapuluh Kota, Masjoni. Masjoni menjelaskan indikator SDGs Desa tersebut ada sebanyak 18 indikator yakni desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan,  kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaktif.

“Prioritas SDGs Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa, BPD/Bamus, dan masyarakat desa dalam menentukan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, serta program dan kegiatan prioritas pembangunan desa,” ujarnya.(rel/as bb).




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.