News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditenggarai Oknum Pejabat PUPR Limapuluh Kota Bermain Mata Dengan Rekanan.

Ditenggarai Oknum Pejabat PUPR Limapuluh Kota Bermain Mata Dengan Rekanan.


Limapuluhkota,merapinews.com
Ada indikasi oknum Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, berupaya melindungi penyedia jasa (rekanan kontraktor) nakal yang mengerjakan proyek jalan Nagari Taram, Kecamatan Harau.

Indikasi itu terang dan nyata ketika dilakukan sebuah konfirmasi pada Kabid Bina Marga Kabupaten Limapuluh Kota Fairizal, melalui pesan WhatApp Selasa 27/9. Terkait pekerjaan penahan bahu jalan yang berlokasi di depan Surau Tuo, atau berjarak beberapa meter dari Sekolah Dasar Negri No. 03. Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.


Hingga kini masyarakat sekitar tidak mengetahui rekanan yang mengerjakan proyek jalan tersebut, karena memang tidak ada tanda-tanda berupa plang proyek. Demikian juga halnya Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Limapuluh Kota Fairizal, juga enggan merinci. 

Kecuali itu, Fairizal hanya berucap “Terimakasih atas informasinya. Untuk hal tersebut akan kami tindak lanjuti”, ujar Fairizal, melalui pesan WhatApp tanpa menyebut rekanan  penyedia jasa itu.

Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu DPD Sumatera Barat Suharyono, menyayangkan sikap Kabid Bina Marga Kabupaten Limapuluh Kota yang kurang komunikatif terhadap Pers.

“Saya melihat Kabid Bina Marga Kabupaten Limapuluh Kota itu kurang komunikatif dengan Pers. Sebagai pejabat Publik. Fairizal, seharusnya terbuka dan memberikan penjelasan sehingga tidak terjadi salah persepsi terkait proyek yang tidak bertuan itu” ujarnya. Selasa 27/9.

Wong!!, jelas-jelas wartawan melakukan haknya sesuai kode etik jurnalistik yang tertuang dalam fasal 3 ayat a dan b, Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik harus memberi jawaban yang menyejukan seperti nilai Proyek, rekanan yang mengerjakan proyek, termasuk sumber dana proyek.

Sebab  undang-undang mengatur tentang hal itu, ujar Suharyonmo sambil menyetir UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi fasal 85, sehingga masyarakat yang membiayai proyek itu melalui pajak yang mereka bayar mengetahui kemana saja hak-hak mereka dibelanjakan oleh negara.

Menjawab pertanyaan terkait mutu pekerjaan rekanan siluman itu. Suharyono menduga perlu dilakukan investigasi. Termasuk hak perlindungan diri dari kecelakaan kerja.

“Ya.. perlu dilakukan investigasi. Sebab tidak tertutup kemungkinan demi mengejar keuntungan, tekanan itu akan memainkan mutu proyek, termasuk mutu material (bahan bangunan). Coba Cek pasangan bahu jalan yang sudah dikerjakan, mutunya diragukan, meski sudah kering bila diremas akan berserpihan karena lapuk", itu satu contoh", ujar Suharyono..

Atau bisa jadi rekanan itu peliharaan oknum. “Saya mencurigainya”, ujar Ketua Ormas Pekat IB Kabupaten Limapuluh Kota itu. 

Indikasi itu tidak tertutup kemungkinan, ujarnya menganalogikan. (asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.