Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap 7 Paket Besar Narkoba Gol I, Jenis Ganja.
Kota Solok,merapinews.com -
Maraknya peredaran Narkoba di Wilayah Sumbar, khususnya Solok Kota dan Kabupaten, membuat masyarakat semakin resah.
Untuk menjawab keresahan masyarakat. Satuan SatResNarkoba Polres Solok Kota di pimpin AKBP. Ahmad Fadilan berhasil mengamankan 7 paket besar Narkoba Golongan 1 jenis Daun Ganja kering dibungkus karung warna putih di Wilayah hukum Polres Solok kota.
Pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba Golongan satu jenis daun Ganja tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya transaksi Narkoba di Nagari Tanjuang Alai.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota di bawah kepemimpinan Iptu Riko Putra Wijaya.SH, langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Tempat di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok. Tim SatRes Narkoba berhasil mengamankan Dua Pria yang diduga melakukan transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja Kering.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Solok Kota. AKBP. Ahmad Fadilan didampingi Kasat Narkoba Polres Solok kota IPTU. Riko Putra Wijaya, saat di temui di Mako Polres Solok Kota, Selasa 6/9.
"Memang benar jajaran polres Solok kota khususnya tim SatRes Narkoba telah mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak pidana Peredaran Narkoba golongan 1 jenis daun Ganja kering di wilayah hukum Polres Solok kota.
Kasus penangkapan itu segera di proses dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap peredaran Narkoba jenis Daun Ganja kering di wilayah Hukum Polres Solok Kota.
Penangkapan 2 orang pria dewasa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akibat ulah pelaku. Berdasarkan laporan dari masyarakat tim langsung bergerak. terangnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Solok Kota Rico PW, kronologis penangkapan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Tanjung Alai Kec. X koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Senin 5/9 malam sekitar jam 22.15 Wib, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat. Bahwa di Gerbang Pintu Masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok yang kemudian diketahui bernama sdr BS Pgl BOBI (32) dan sdr MHP Pgl ERIK (24).
Saat tersangka Mhp panggilan Erick akan diamankan sedang membawa 1 (satu) goni plastik warna putih sambil memamfaatkan penerangan melalui handphone kearah sdr Bs Pgl Bobi yang menunggu diatas kendaraan roda dua jenis sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak 5 meter, pada kesempatan itulah Tim SatResNarkoba berherak dan mengamankan sdr Mhp Pgl Erick serta barang bawaannya 1 (satu) buah goni plastik warna putih.
Pada kesempatan itu sdr Bs Pgl Bobi berusaha melarikan diri akan tetapi Gerak cepat Tim Satresnarkoba Polres Solok kota berhasil mengamankan sdr Bs Pgl Bobi lebih kurang jarak 150 meter dari posisi awal sdr BS alias Bobi menunggu Erik.
Mereka langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan terhadap 1 isi satu karung goni plastik warna putih.
Dalama karung itu ditemukan 7 (Tujuh) paket besar diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat, padankesemoatannuang sama juga diamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dari tangan ERIK kemudian dilakukan juga pemeriksaan disekitar lokasi sehingga ditemukan alat komunikasi sdr Bobi berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dipinggir aspal yang berjarak lebih kurang 3 meter dari posisi awalnya menunggu diatas sepeda motornya,
Kini Tim SatResNarkoba Polres Solok kota juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak milik sdr Bobi.
"Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya", ungkap Kasat ResNarkoba Polres Solok Kota IPTU. Riko Putra Wijawa.SH. (Ega