Cv. Pangayom Paskeh Kangkangi Kepmen PU di Proyek Drainase Kota Payakumbuh, Ini Lokasinya
Kurun waktu terakhir, pengawasan sejumlah proyek milik penyedia jasa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Pertanahan (Perkimta) Provinsi Sumatra Barat, abaikan terhadap keselamatan pekerja.
Sejumlah hak-hak tenaga kerja jasa kontruksi yang direkrut rekanan kontraktor diduga luput dari pengawasan.
Padahal nasib pekerja jasa itu sangat rawan dengan kecelakaan
Diduga sebagian rekanan kontraktor mengkebiri hak-hak pekerja tanpa memikirkan resiko kecelakaan dan kesehatan yang mereka hadang.
Hal itu dipertontonkan secara telanjang oleh CV. Pengayom Paskeh. Rekanan yang mengerjakan proyek Drainase Primer Lunang Daya Bangun di Sawah Parik Tanjuang Alam, Kelurahan Parik Antang, Kapalo koto, kota Payakumbuh.
Pekerja (buruh) yang mereka rekrut seharusnya dilindungi dan dilengkapi alat pelindung dari bahaya kecelakaan saat mereka beraktifitas dilokasi proyek.
Realitanya pekerja-pekerja di Perusahaan CV. Pangayom Paskeh itu, dibiarkan bekerja tanpa alat pelindung diri, tidak memakai rompi, pelindung kepala (helem), sarung tangan dan sepatu.
"Pemilik proyek senilai Rp 891 juta. Dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemungkiman Perumahan dan Pertanahan (PRKP3) Provinsi Sumatra Barat, harus mengambil langkah hukum," ujar ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Berdatu (Pekat IB) Limapuluh Kota-Kota Payakumbuh Suharsono, menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Payakumbuh. Rabu (12/10).
Soeharsono, menyetir Undang-Undang no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dan Keputusan Mentri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) no. 15 tahun 2014, tentang Pedoman Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Soeharsono. Ketika kontrak kerja no. 640/02/Fisik/CK Ktr/VII tahun 2022 mereka tandatangani, didalam perjanjian kontrak itu sudah ingklud dengan perjanjian hak dan keselamatan para pekerja di lokasi proyek.
Artinya anggaran terhadap hak pekerja sudah masuk dalam item anggaran proyek. Jadi kalau rekanan abai tehadap keselamatan pekerja, agaknya hal itu sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana sebagai mana yang diatur fasal 2. UU No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya pengawasan dari Dinas PRKP3 Sumatra Barat, yang lemah, Consultan Pengawas CV. D'Xtrie Consultan sama juga halnya terhadap proyek buah pikir (aspirasi) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat itu.
Meski belum diperoleh keterangan rinci dari penyedia jasa CV. Pangayom Paskeh, ketika dihubungi dilokasi proyek, seseorang yang mengaku pemilik perusahaan hanya menyebut sebuah nama perusahaan rekanan CV. Palapa Concern.
Rekanan itulah yang mengerjakan proyek drainasen itu. Padahal papan informasi tertulis CV. Pangayom Paskeh.
"Palapa Concern yang mengerjakan proyek inj," ujar lelaki angkuh yang kemudian diketahui bernama Son.
"CV. Palapa Concern yang mengerjakan proyek ini," ujar lelaki angkuh itu menegaskan.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Perkimta Provinsi Sumatra Barat, Erasukma Munaf.
Meski sudah dihubungi secara patut melalui sambungan jarak jauh, maupun via WhatApp, namun tidak ada jawaban.(asroel bb).