Di Payakumbuh Pelaku Dugaan Pencabulan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Payakumbuh,merapinews.com -
Polres Payakumbuh Aman Pria yag Diduga Cabuli Anak di Bawar Umur.
"Ya... kita sudah amankan se orang pria Dj (24). Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan usia 8 tahun", ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira.
Penangkapan tersangka dilakukan Jumat (21/10) lalu, ujarnya melalui Kasatreskrim IPTU Alva Zakiya Akbar.
"Kita mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku cabul dibawah umur, dengan inisial DJ (24) di sebuah sebuah mushola di Kota Payakumbuh," katanya menegaskan, didampingi Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, Senin (24/10).
Aksi pejat tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Kamis, 20 Oktober 2022 jam 16.00 WIB di sebuah Mushola di Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Modus pelaku aksi bejatnya dengan cara mengajarkan korban membersihkan alat vital korban," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, namun aksi pertama tidak dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian.
"Dari tindak pidana cabul ini, puhaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti satu helai baju kaos, satu celana panjang dan satu celana dalam," ujarnya.
Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," kata Afa Zakiya.(ken).