Di Payakumbuh Penjual Tuak Dihukum Penjara 1 Hari
Payakumbuh,merapinews.com -
Km, lelaki gaek digaruk Satpol PP kota Payakumbuh. Ia ditangkap ketahuan menjual minumas keras jenis tuak di jalan By Pas Kelurahan Subarang Batuang, Payakumbuh Barat. Jumat 7/10.
Satuan Polisi Pamong Praja menyeret pria usia 63 tahun itu ke meja hijau di PN Payakumbuh Jumat (7/10).
Majelis hakim yang menyidangkan kasus miras itu membidik pria gaek itu melanggar Perda, Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak..
Barang bukti yang berhasil disita 0,5 Jeriken tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda mengatakan tindakanya menangkap penjual miras itu setelah adanya laporan dari masyarakat
Masyarakat resah dengan keberadaan warung tuak tersebut.
"Warga sudah mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak digubris, akhirnya warga melaporkan", ujarnya Dony Prayuda.
Didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas Jasrial, serta Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Bobby Andika, ia mengatakan pelaku sudah cukup lama beroperasi.
Kita harapkan dengan adanya sangsi hukum ia akan jera dan tidak lagi mengulangi perbuatanya.
"Kami juga mengingatkan, jangan mencoba-coba menjual miras. Karena kami selain melakukan razia rutin, juga menerima laporan dari masyarakat," terang Dony.
Di tempat terpisah, Iin, warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Payakumbuh.
"Kami berharap penjual miras lainnya juga dapat ditindak dan diberi sangsi hukuman agar jera, kita khawatir nanti anak-anak usia sekolah yang rusak ulah mereka," kata Iin. (rel/as bb).)