News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

420 Pelaku Usaha Kota Payakumbuh Telah Menjalani Bimbingan Tehnis Pengawasan Perizinan.

420 Pelaku Usaha Kota Payakumbuh Telah Menjalani Bimbingan Tehnis Pengawasan Perizinan.


Payakumbuh,merapinews.com --- 
420 pelaku usaha di Kota Payakumbuh terkait dengan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada tahun 2022, sudah mendapat bimbingan tehnis dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria, bersama Sekretaris Desfitawarni dan Koordinator Dalak Zulfa Rianti, mengatakan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) angkatan ke - VIII yang diselenggarakan di Aula Hotel Mangkuto, Kamis 10/11.

Setidaknya sampai pelaksanaan APBD tahun 2022, pihaknya telah menyelenggrakan Bimtek 4 angkatan.

Pada APBD perubahan juga dilaksanakan IV angkatan, sehingga pada tahun 2022 ditargetkan ada 420 pelaku usaha yang diberikan pemberdayaan.

Kata Meizon, dalam kegiatan Bimtek pihaknya mengundang berbagai pelaku usaha di Kota Payakumbuh. Mereka diberikan materi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Skala usaha baik UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun Non UMK (Menengah dan Besar), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Kita juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kalau mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara triwulan dan semester, masuk ke e-Katalog Lokal, serta taat terhadap aturan berlaku," jelas Meizon.

Meizon menyebut, pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan hal penting, begitu juga dengan pengawasan perizinan sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.

"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai dengan UU dan tertib melaporkan realisasi investasi melalui LKPM Online," ujarnya.

Meizon mengatakan ikatan antara pelaku usaha dengan Pemerintah tak hanya sampai saat izin mereka telah keluar, namun saat proses berusaha, mereka akan dibina oleh Organisasi Persngkat Daerah (OPD) teknis, Dinas terkait yang melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di lapangan sesuai jenis usaha.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dari catatan yang kami terima dari Dinas Koperasi Dan UKM, saat ini di Kota Payakumbuh tercatat sekitar 23.000 pelaku UMKM, tentu perlu difasilitasi perizinannya," terangnya.

Terakhir, kata Meizon, untuk memfasilitasi perizinan yang super mudah dan cepat, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyediakan Pelayanan Satu Atap di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh di lantai 1 kantor wali kota. Disana ada petugas MPP yang akan memandu calon pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi OSS-RBA dengan perangkat yang disediakan, cukup lengkapi berkas atau syarat administrasi yang diminta oleh aplikasi OSS RBA.

"Mengurus perizinan saat ini tak sulit. Hari ini izin di urus, hari ini juga langsung dapat kepastian. Hal itu sejalan dengan apa yang diharapkan Presiden.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.