Ini di Kota Solok, Perusahaan Tersandung Dugaan Tindak Korupsi Bisa Pemenang Tender Proyek RSUD.
Kendati Kejaksaan Negri (Kejari) Bogor Utara, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pendudukan perusahaan PT. Jaya Semanggi Enjiniring (JSE). Sebuah rekanan jasa kontruksi sebagai terduga.
Kini perusahaan yang sama, oleh panitia unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pembangunan RSUD kota Solok, Sumatera Barat, juga menyatakan perusahaan itu sebagai pemenang lelang (tender) pembangunan RSUD kota Solok dengan pagu dana sebesar Rp. 100 miliar, yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepastian PT. JSE sebagai pemenang Lelang setelah panitia lelang melalui LPSE, kota Solok mengumumkan Senin 31 Oktober 2022.
Meski proses tender berulang-ulang yang menyita waktu cukup panjang. Jadwal yang terterapun sering berubah-ubah dengan alasan menunggu Evaluasi dari PT.SMI.
Namun akhirnya Senin, 31 Oktober 2022 sekitar Jam 15.10 Wib, Panitia tender memastikan pemenang lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok itu.
Proses tender yang di ikuti oleh 4 perusahaan peserta, akhirnya panitia memastikan pemenang Tender itu PT. Jaya Semanggi Enjiniring dari Surabaya.
Perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran Rp.96.888.828.835.50, dari Pagu dana Rp.100.000.000.000.00, HPS Rp. 99.999.962.001.68.
Kendati perusahaan itu tersandung kasus dugaan tindak korupsi, dengan kerugian negara miliaran rupiah, namun PT Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) memastikan menjadi pemenang tender Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Solok.
Tidak hanya itu, terbetik kabar PT JSE, juga telah melaksanakan penandatangan kontrak dengan Dinas Kesehatan Kota Bitung, atas pembangunan proyek senilai Rp150 miliar sumber dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)
Hal yang sama terjadi di Kota Solok, juga memiliki sumber dana dari pembiayaan PEN untuk kelanjutan pembangunan RSUD ini dengan nilai Rp 100 Milyar.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, ternyata PT JSE tersandung kasus dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang telah merugikan Negara sebesar Rp36 miliar, pada pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara.
Kasus pada pembangunan RSUD Bogor Utara yang menelan anggaran Rp93 miliiar itu, kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Dilansir dari bogordaily.net, Kajari Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di di Aula Tegar Beriman, Kantor Kajari Bogor Senin 29 Agustus 2022 kemaren, menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus tersebut.
“Tahap penyelidikan dilakukan mulai awal bulan Juni 2022. Dari hasil gelar perkara maka kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Agustian Sunaryo.
Modus operandi perusahaan itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi diketahui melalui pengurangan volume pada setia item kegiatan.
Ada beberapa item pekerjaan dalam RAB tidak sesuai. Diduga selain melakukan pengurangan spesifikasi barang, PT JSE juga diduga melakukan penggelembungan anggaran.
Menurut Agustian, Kejari Bogor telah melakukan pemeriksaan 15 orang sebagai saksi di luar ahli.
“Secara umum kalau tidak sesuai dengan bestek, kualitas struktur bangunan akan berpengaruh terhadap bangunan itu sendiri. Dan itu jelas telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi', ujar Kasi Pidsus.Kejari Bogor Doni Wiraatmadja.
Dijelaskannya, pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT JSE dengan nilai kontrak Rp93 Miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dari Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.
“Proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih enam bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” ulasnya.
Dari informasi tersebut, menurut salah seorang Penggiat Anti Korupsi yang juga selaku Ketua Persatuan Media Online Kota Solok “Wahyu.Y”, menyatakan, Pokja atau Panitia Lelang Kota Solok Hebat.
Kok Bisa Perusahaan sedang Bermasalah Hukum ( sedang tersandung Kasus Korupsi ) bisa menang tender di kota Solok
"Kinerja panitia lelang (tender) RSUD kota Solok, khusus pada bagian POKJA, perlu dipertanyakan, kok bisa ya..perusahaan yang sedang bersentuhan dengan hukum menang, pada hal sebelumnya kita sudah cukup banyak mengetahui Rekam Jejak PT.JSE, lagi pula Proses tender RSUD Kota Solok ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi.
Wahyu, membidik jadwal yang di ubah-ubah tanpa alasan yang jelas, kita dapat menduga ada potensi Penyimpangan yang dilakukan oleh Panitia terhadap proses tender lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok.
Perlu di ingat, kata Wahyu, pihaknya sudah mengantongi rekam jejak perusahaan yang digadang-gadang oleh Pokja itu, dan siapa aktor alias pemain di balik layar.
Saya, beberapa waktu lalu telah melakukan cross cek dan Konfirmasi pada oknum bersangkutan. Namun mereka tetap bersikukuh tidak mengetahui, dan ikut dalam proses tender, pada hal untuk mengurus semua Dukungan untuk PT.JSE adalah dia, termasuk melakukan konfirmasi pada para pihak pendukung, namun mereka tetap berbohong, sesal Wahyu.
Kendatipun demikian kita akan tunggu kebijakan Pemerintah daerah, kita berharap jangan sampai persoalan ini keranah Hukum, meskipun diyakini tidak tertutup kemungkinan.
Sementara Wahyu menyampaikan pihaknya sudah memantau kejanggalan proses tender RSUD Kota Solok, dari awal.
Meski berbagai alasan dan dalih penyelenggara tender bahwa untuk Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok keputusan dan hasil Evaluasi peserta tender RSUD adalah PT.SMI.
PT.SMI lah yang berwenang, kita sebagai Pemilik Modal menerima apa putusan PT.SMI, itu kata dari salah seorang petinggi Pokja. Artinya Pemda Kota Solok Sebagai apa?, mungkin saja sebagai penerima tawaran yang ngatur pemenang PT.SMI, begitu kira kira?, ujar Wahyu balik bertanya.
Berbeda hal nya dengan tender tender yang lain seperti Tender Pembangunan Stadion Olah Raga yang anggarannya juga Puluhan Milyar, dan keputusan pemenang berada di tangan Panitia POKJA Kota Solok.
Namun pihaknya masih meragukan Pemenang yang saat ini telah melaksanakan Pekerjaan itu.
Menurut Wahyu. PT. Mina Fajar Abadi, rekanan yang mengerjakan proyek di GOR itu beralamat Jl. KH Nasution Perum Aur Kuning Kec.Bukit Raya Pekan Baru, pada hal sepengetahuan saya Perusahaan itu ber kantor di Aceh
"Kok cabangnya ada di Pekan Baru. Atau bisa jadi nama Perusahaan sama hanya beda NPWP", ujar Wahyu.
"Kok Bisa ya. Dan persoalan ini akan segera kita usut hingga tuntas, jika perlu demi mewujudkan Kota Solok jauh dari Korupsi, mereka akan kami lapor ke aparat hukum sampai ke tingkat yang tertinggi" kata Wahyu menegaskan.(ega).