News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ironi Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok Tender Batal, LPSE Galau, Panitia Diduga Berkolusi.

Ironi Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok Tender Batal, LPSE Galau, Panitia Diduga Berkolusi.


Solok Kota,merapinews.com -
Upaya Pemerintah Daerah Kota Solok Sumatera Barat, untuk mensejahterakan masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan dengan  mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkesan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung Jawab.

Bahkan Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok tersebut, terancam Batal dan terbengkalai. 

Pasalnya, terindikasi ada aroma busuk segerombolan oknum yang melibatkan panitia dan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang beranggotakan setidaknya 3 (tiga) orang atau lebih sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Pemerintah Kota Solok, memanfaatkan kesempatan memperkaya diri.

Realita itu terungkap dari kegalauan panitia yang terkesan tidak profesional saat melaksanakan lelang (Tender) lanjutan Pembangunan RSUD, dengan pagu dana Rp.100.000.000.000 miliarilyar.

Dana pembangunan RSUD tersebut merupakan upaya dan kerja keras Pemerintah Kota Solok mendapatkan Pinjaman dari Kementrian Keuangan RI, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM).


Namun upaya elok Pemerintah Koto Solok digerogoti segelintir oknum memperkaya diri dengan mencari keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kerugian yang dialami Pemerintah Kota Solok. 

Menurut Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Wilayah Sumbar ( Korlap LSM. Gepak) Chandra. BM menyatakan, panitia tender galau.

"Saya menilai panitia pelaksana tender lanjutan pembangunan RSUD kota Solok dengan pagu dana Rp. 100 miliar tengah galau. Kegalauan itu terlihat dari ketidak profesionalan mereka melaksanakan lelang atau tender RSUD Kota Solok", tuding Chandra.

Mereka (panitia...red) ujar Chandra, bagaikan mendapatkan tekanan agar memenangkan rekanan PT. Jaya Semanggi Engineering (PT. JSE).

Ternyata rekanan tersebut memang menang.  Kemenangan rekanan itu dinyatakan melalui LPSE Solokkota.go.id, sebut Chandra.

"Terkait proyek RSUD yang dimenangkan PT. Jaya Semanggi Injiniring (PT.JSE), bisa dilihat melalui jejak digital", terangnya.
Candra.

Menurutnya,  sampai saat ini Informasi Pengumuman pemenang tender Lanjutan Pembangunan RSUD di LPSE Solokkota.go.id belum berubah, malah sudah masuk pada tahap penandatanganan kontrak, artinya sudah melewati masa sanggah.

 Padahal dalam proses pengumuman lelang ada rentang waktu bagi rekanan pesera lelang untuk melakukan sanggahan. Namun sanggahan dari rekanan lain tidak bisa masuk, ditenggarai atau dapat diduga panitia sengaja mengunci recerver.

 Anehnya pada tanggal 7 November masuk Inbox Email pada perusahaan yang pernah terdaftar di LPSE Solokkota.go.id  dari POKMIL 56, yang menyatakan secara singkat kode tender 2448385, nama paket lanjutan pembangunan RSUD dinyatakan batal, dikarenakan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan, atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Perusahaan yang diduga dan dinyatakan bermasalah itu PT. JSE, itu dapat di akses melalui karena rekam jejak  digital yang bisa di akses melalui Internet.

Catatan Litbang Bogor Times,  Litbang LSM Gepak Indonesia, terdapat beberapa catatan hitam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemenang tender RSUD kota Solok ini yaitu PT. Jaya Semanggi Enginering.

Sementara Wahyu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Media Online (DPC MOI) kota Solok, menanggapi persoalan tender lanjutan Pembangunan RSUD kota Solok menjelaskan, Panitia Tender ULP Kota Solok harus Jeli dan Profesional dalam menjalankan tugasnya, karena tender proyek besar ini jangan sampai lupa pada penilaian SKN, atau kekayaan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang disampaikan pada laporan SPT Pajak Tahunan.

 Itu menjadi dasar penilaian kemampuan keuangan, kemudian hasil SKN dikurangi dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan.

"Jika dipelajari secara mendetail, perusahaan yang menang tender ditrnggarai rata-rata tidak jujur dalam memberikan data. 

Padahal jika diketahui data yang disampaikan sebuah perusahaan tidak benar, maka perusahaan tersebut terancam masuk daftar hitam selama 1 tahun anggaran,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu,  seluruh pejabat penyedia jasa sudah mengikatkan diri dengan Fakta Integritas yang wajib dijalankan dengan sesungguhnya. 

Jika melanggar,  maka penyedia jasa itu siap-siap menanggung konsekwensi hukum yang ditimbulkan oleh perbuatannya," jelas dia.

Atas Persoalan tersebut Ketua DPC MOI Kota Solok “Wahyu” dan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi menilai, Pokja Pemilihan ULP Kota Solok tidak bekerja profesional dan tidak amanah menjalankan undang- undang dan aturan pengadaan barang dan jasa. 

"Pokja pemilihan belum mampu memilih penyedia jasa yang kualifaid. Saya menduga  para pemenang tender umumnya tidak lulus Kulaifikasi dan tidak mencukupi SKN, tapi tetap saja dimenangkan", katanya.

Wahyu, mencontoh PT.Semanggi Jaya Enjiniring, perusahaan asal Kota Surabaya itu, sudah memenangkan beberapa paket pekerjaan diberbagai daerah tapi tetap saja dimenangkan pada paket Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Kota Solok senilai  Rp 100 miliar. Pada dasarnya, banyak yang menduga PT.Semanggi Jaya Enjiniring tidak lulus SKN tapi karena pada kolom isian kualifikasi tidak dilaporkan pekerjaan yang sedang dikerjakan, itu artinya Pokja Pemilihan "Kecolongan" atau pura pura tidak mengetahuinya, dan persoalan  ini jelas terlihat pada Pokja Pemilihan ULP Kota Solok, yang bekerja tidak maksimal dalam menggali jejak Rekam aktivitas Perusahaan yang bakal dimenangkan. 

Padahal jejak digital sangat mudah untuk dilihat apakah perusahaan yang bakal dimenangkan bermasalah dengan pekerjaan tahun sebelumnya atau tidak, kata Wahyu balik bertanya.

Terkait adanya dugaan kolusi, Wahyu menambahkan, jika Para Panitia ULP Kota Solok bekerja seperti sekarang ini, kami yakin ada dugaan permainan curang atau persekongkolan.

Wahyu memberi contoh para peserta/rekanan tidak mendapatkan informasi yang lengkap & terbuka (informasi lengkap dilakukan di luar forum penjelasan). 

Dampaknya terjadi ketidaksetaraan informasi & dapat mempengaruhi penawaran. 

Sementara terhadap Evaluasi Penawaran pihaknya yakin Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk beberapa proyek pengadaan. 

Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi & tekhnis (kelas perus, kecukupan modal & cakupan pekerja), serta meloloskan perusahaan memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat dalam kinerja pengerjaan proyek. 

Evaluasi tertutup & tersembunyi,  Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi dan kami yakin tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perus) & administratif (kelengkapan prasyarat administratif) /kriteria evaluasi cacat, dapat di pastikan.

 Tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran. Sementara terkait dengan pengumuman calon pemenang. Pengumumanya sangat terbatas. Tanggal pengumuman sengaja ditunda. Bahkan cendrung pengumuman yang tidak information, katanya. 

Terkait dengan persoalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok.
Pemerintah dan Masyarakat Kota Solok sangat bangga dengan berdirinya RSUD Milik Pemerintah Kota Solok, artinya Pelayanan Kesehatan masyarakat sudah pasti terpenuhi dengan adanya Rumah Sakit Umum Daerah, namun dalam pelaksanaan pembangunannya jangan sampai ada perbuatan melawan Hukum dalam bentuk tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. 

Tujuan dilakukannya persekongkolan tersebut ialah untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu. ( Ega )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.