News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngeri!!, Pembangunan GOR Putra Panampuang Abai Keselamatan Kerja

Ngeri!!, Pembangunan GOR Putra Panampuang Abai Keselamatan Kerja


Agam,merapinews.com
Dugaan tindak pidana korupsi pengemplangan uang negara di lingkungan jasa kontruksi, tidak saja dilakukan melalui fisik proyek, atau memanipulasi material, hak-hak pekerja juga bisa diselingkuhi.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, menegaskan setiap pekerja yang bekerja disejumlah proyek pemerintah diharuskan melengkapi diri dengan Alat Keselamatan Kerja (AKK).

Penyedia jasa dengan bobot pekerjaan yang diprediksi 55%. CV. Sapta Pesona, Rekanan yang dipercaya Dinas Pariwisata dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Agam. Provinsi Sumatera Barat, membangun Gedung Olah Raga (GOR) Putra Panampuang Kecamatan Ampek Angkek. melalui lelang (tender) terbuka. Justru tidak mengindahkan keselamatan kerja para pekerja.  

Mereka, para pekerja itu dibiarkan bekerja tanpa dilindungi alat keselamatan kerja dan alat perlindungan diri dari bahaya kecelakaan. 

Mereka (pekerja) dibiarkan bekerja dengan kaki telanjang, tanpa memakai sarung tangan dan alat pelindung kepala dari bahaya kecelakaan. 

Yang lebih mengerikan pekerja yang merakit sambungan struktur plafon di anjungan proyek dibiarkan bekerja tanpa memakai Safety Belt pengaman.

Padahal dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani tanggal 6 Agustus 2022, dan akan berakir tanggal 4 Desember 2022 itu terkoneksi ada hak-hak keselamatan kerja para pekerja perusahaan itu tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut pengamat jasa kontruksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Rahmadsyah. Pengebirian hak pekerja disektor jasa kontruksi merupakan  sebuah kejahatan.

Dan itu tidak boleh terjadi. Aparat hukum sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang mengkebiri hak keselamatan kerja di sektor jasa kontruksi.

Atau penyedia jasa (pemilik proyek) dapat meninjau kembali kontrak kerja yang telah ditandatangani, atau menghentikan sementara waktu pekerjaan.

Rahmadsyah, selain menyentil Undang-Undang nomor 2 tahun 2014, ia juga menegaskan Keputusan Mentri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) nomor 2 tahun 2017, tentang jasa kontruksi.

Dalam Kepmen PU itu, tegas menyatakan keselamatan kerja para pekerja lebih di utamakan. Itu sebabnya dalam setiap kontrak kerja jasa konstruksi ada penegasan tentang keselamatan kerja para pekerja.

“Saya ngeri dan takut melihat pekerja pembangunan GOR Pemuda Panampuang yang dikerjakan CV. Sapta Karya. Pekerja di perusahaan itu dibiarkan bergelantungan tanpa alat pengaman”, ujar Rahmadsyah.

Baik Kepala Dinas Parpora Kabupaten Agam Satria, maupun menyedia jasa pembangunan GOR Pemuda Panampuang CV. Sapta Karya, sejauh ini belum dapat dikonfirmasikan.

Demikian juga halnya Pengawas proyek CV. Sapta Karya yang dihubungi dilokasi proyek.

 "Pak Ipan pengawas proyek sedang tugas luar”, ujar pekerja yang bernama Wandra.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.