Pemrov Riau dan Pemkab Limapuluh Kota Tandatangani Naskah Kerjasama Dua Daerah.
Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Limapuluh Kota penandatanganan Naskah Kerja Sama kedua daerah oleh Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar dan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo di Pendopo Rumah Dinas Gubri Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Selasa malam (15/11/2022) sebagai tahap awal implementasi kerja sama kedua daerah.
Kerjasama itu dalam bentuk adopsi aplikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau (SI-JABPRI) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemkab Limapuluh Kota untuk terwujudnya digitalisasi penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada jabatan struktural, pelaksana maupun fungsional.
“Kerja sama itu dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, tujuannya untuk percepatan pemenuhan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, terlebih PP itu juga mendorong saling kerja sama daerah-daerah yang berbatasan langsung, seperti halnya Kabupaten Limapuluh Kota dengan Provinsi Riau,” ujar Bupati Safaruddin.
Penandatangan naskah kerja sama itu berlaku lima tahun ke depan meliputi 38 item antara lain, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, perdagangan, pariwisata, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, komunikasi dan informatika, dan 30 item lainnya.
Selain dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, di tempat yang sama Pemprov Riau juga menandatangani Naskah Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sama halnya dengan Bupati Safaruddin, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Sanggau Paulus Hadi, hadir langsung pada saat itu
Juga hadir saat penandatangan kerja sama Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution sejumlah Anggota DPRD Provinsi Riau.
Turut mendampingi Bupati Safaruddin, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Herman Azmar, Asisten III Administrasi Umum A. Zuhdi Perama Putra, Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi, Kepala Diskominfo Eki H. Purnama dan sejumlah Kepala Bagian di Setda Limapuluh Kota diantaranya, Kabag Organisasi & RB Deki Yusman, Kabag Pemerintahan Wiradinanta, dan Kabag Prokompim Roni M. Nur.
Kerja sama dengan Pemprov Riau, kata Bupati Safaruddin, merupakan upaya percepatan pencapaian misi daerah terutama misi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi publik seutuhnya.
Terlebih pemakaian SI-JABPRI, tambah Bupati Safaruddin, karena berbasis digital dapat mengefisienkan pelaksanaan manajemen ASN lainnya, seperti tahap pengadaan pegawai, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan.
“Setelah penandatangan, saya minta agar perangkat daerah teknis, segera mengimplementasikan SI-JABPRI dengan langkah-langkah yang lebih rinci,” kata Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan pihaknya terbuka untuk melakukan kerja sama dengan daerah-daerah yang berdekatan dengan Provinsi Riau.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, sebelumnya juga sudah melakukan hal sejenis untuk mempercepat implementasi sendi-sendi reformasi birokrasi.
Di sisi lain, Gubri menjelaskan, yang menjadi latar belakang pembuatan aplikasi SI-JABPRI ini terkait arahan Presiden RI Joko Widodo yang mendorong Pemda untuk mewujudkan organisasi pemerintah tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
Selain itu pembuatan aplikasi, ungkapnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi(Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
”Jadi silakan bagi daerah-daerah untuk mereplikasikan SI-JABPRI, mudah-mudahan terwujud manajemen kepegawaian yang efisien,” ujar Gubri Syamsuar.
Dia berharap aplikasi item-item kerja sama itu nantinya bisa meningkatkan kinerja Pemda yang mengikat kerja sama dengan Pemprov Riau.
Di sisi lain, Gubri Syamsuar dengan penandatangan kerja sama dengan ketiga daerah terbuka peluang lebih luas untuk mengintegrasikan potensi sumber daya masing-masing daerah.(rel/asroel bb)