PPTK Diknas Bukittinggi Tanggapi Berita "Duuh Pengedaman Tebing SD 16 Bukittinggi Pakai Matrial Bekas".
Bukittinggi,merapinews.com –
Kasus pengedaman tanah dan pembuatan pagar Sekolah Dasar Negri (SDN) nomor 16 Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) terus bergulir. Bahkan PPTK Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Jecky, sampai membuat surat klarifikasi.
Bahwa berita dibawah judul “Duuh?, Pengedaman Tebing SDN No. 16 Campago Ipuah Bukittinggi Pakai Material Bekas”, yang tayang di Portal Merapinews.com 14 November 2022 lalu. Oleh pemilik proyek Dinas Pendidikan kota Bukittinggi, melihat ada kekeliruan dalam penyajian berita. Untuk itu mereka melakukan hak koreksian, sebagai mana yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan PPTK SDN Nomor 16 yang dikirim melalui WhatApp (WA) 16 Februari 2022 itu. Ia meluruskan isi pemberitaan yang menurutnya bisa saja terjadi salah tafsir. Meski berita itu sendiri sudah memenuhi kaidah sebagai sebuah karya Jurnalistik.
Ruang klarifikasi itu memang milik seseorang atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan. Sebagaimana yang diatur pasal 1, pasal 5 dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Untuk memenuhi hak jawab dan klarifikasi, kami turunkan dalam bentuk sajian pemberitaan dengan gaya dan bahasa jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Melfi Abrar melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Jecky, tidak membantah pekerjaan pengedaman dan penguatan tebing pada Sekolah Dasar nomor 16 Campago Ipuah Mandiangin yang dikerjakan Cv. Hesti Karya, memakai material batu kali bekas galian.
Dalam pekerjaan senilai Rp. 586 juta itu terdapat dua pekerjaan, bongkaran batu kali dengan masing-masing volume 36,72 m3 dan 13,32 m3 sehingga berjumlah 50,04 M3.
Sementara untuk pekerjaan pemasangan pondasi menggunakan batu kali exiting volume 33,72 M3 dan 13,32 m3 sehingga berjumlah 50,04 M3.
Jecky mengatakan, untuk pasangan pondasi memang benar menggunakan batu kali exiting dengan volume 33,77 M3 dengan analisa 60% batu lama (exs bongkaran) dan 40% batu baru.
Tapi karena kubikasi batu lama berjumlah 50,04 M3, dengan sendirinya pemasangan pondasi terpaksa kami pakai atau menggunakan batu exiting secara keseluruhan, agar tidak terjadi mubazir, dampaknya terjadi Contract Change Order dan Adendum kontrak pada pekerjaan.
Dengan demikian kata Jecky, pihaknya hanya membayar upah pasang ditambah biaya material berupa semen dan pasir. Sementara batu eks pasangan yang telah dobongkar itu tidak dilakukan pembayaran.
Anasmen, direktur CV. Hesti Karya, menjawab pertanyaan tidak membantah pekerjaan pengedaman dan pemasangan pagar SDN No. 16 memakai batu kali eks bongkaran pasangan yang sudah ada sebelumnya. Dan itu sesuai dengan kontrak kerja No. 085/SPK-Disdikbud/P.Dikdas/VIII-2022, yang saya tandatangani Agustus 2022 lalu.
Menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan Anasmen, mengaku ada kelebihan batu kali eks bongkaran. Tapi itu tidak menjadi tanggung jawab kami, sebab kami hanya menerima upah bongkar.
Tapi sebagai rekanan yang dipercaya negara, batu kali sisa eks bongkaran itu sebagian kami manfaatkan untuk membuat pondasi lapangan parkir, karena kondisi lokasi sekolah amat sempat. Dan tidak ada areal parkir kenderaan roda dua. Dan itulah bagian bentuk partisipasi kami terhadap dunia pendidikan di kota Bukittingi, ujar Anasmen.
Sebelumnya ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat Bj. Rahmad, menenggarai CV. Hesti Karya. Rekanan kontraktor yang melakukan pengerjaan pengedaman dan pemagaran Sekolah Dasar nomor 16 Campago Ipuah Madiangin Koto Selayan, memakai material batu kali bekas dalam melakukan pekerjaan.
Dalam berita tersebut Bj Rahmad mempertanyakan apakah pemakaian batu kali bekas itu terkoneksi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dan itulah yang harus ditelisik hamba hukum. Kalau tidak terkoneksi dengan RAB, dengan sendirinya baik rekanan maupun penyedia jasa, akan bersentuhan dengan UU no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Tapi penyedia jasa memastikan proyek yang ia kerjakan sudah sesuai dengan ketentuan. Dan pekerjaan itu sudah lama selesai. “Pekerjaan itu sudah lama selesai”, ujar Anasmen.
Sementara se orang warga masyarakat yang tinggal dilokasi sekolah, menyampaikan apresiasi mereka pada Pemko Bukittinggi, dengan adanya pekerjaan penguatan tebing dan pondasi sekolah.
“Sekolah itu rawan bencana tanah longsor. Kalau tidak sedini mungkin dilakukan penguatan tebing dan pondasi sekolah tidak tertutup akan terjadi bencana kemanusiaan yang menelan generasi penerus yang menimba ilmu disekolah dasar tersebut”, ujar warga.(asroel bb).