Satker Pengelola Jalan Nasional 1.2 Kangkangi Permen PU?.
Sebagai salah satu institusi negara. Satuan Kerja (Satker) Balai Pembangunan Jalan Nasional 1.2 (BPJN 1.2) yang membawahi jalan nasional di Sumatera Barat, khususnya ruas jalan Padang, Provinsi Sumatera Barat batas Provinsi Riau seharusnya patuh dengan undang-undang.
Yang terjadi justru oknum-oknum yang mengelola pembangunan dan perawatan jalan nasional itu mengangkanginya.
Kasus itu terpantau dari pekerjaan pembuatan draynase jalan Nasional batas Kota Payakumbuh-Baso Kilometer 6 Piladang. Kabupaten Limapuluh Kota.
Pekerjaan pembuatan Dam pada sisi bahu jalan itu terkesan mengangkangi Peraturan Mentri Pekerjaan Umum (Perman PU).
Dalam Permen PU No. 5 tahun 2014 tentang pedoman keselamatan kerja ditekankan setiap pekerjaan jasa kontruksi harus dilindungi dengan Alat Perlindungan Diri (APD).
Realitanya lebih 15 orang tanaga penggalian dan pemasangan Dam penahan bahu jalan luput dari perlindungan keselamatan kerja.
Pada hal pekerja itu butuh hidup untuk membiayai anak dan keluarga mereka. Namun keselamatan kerja mereka tidak terjamin
Pekerjaan disisi ruas jalan nasional itu rentan resiko kecelakaan dampak padatnya arus lalu lintas.
Tidak hanya Permen PU. undang-undang no. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi juga menegaskan agar pekerja diberikan hak keselamatan kerja.
Nyaris 15 hari para buruh itu bekerja namun hak-hak keselamatan kerja mereka bagai dikebiri.
Ketua Ormas Pekat IB Limapuluh Kota/Payakumbuh Soeharyono, menyesalkan ketidak patuhan pengelola jalan nasional itu terhadap peraturan Kementrian PU dan Undang-Undang.
Soeharyono, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan ketika pihaknya melakukan investigasi rumah tidak layak huni di Lareh Sago Halaban. Rabu 16/11.
Menurut Soeharyono, pengelola jalan nasional Satker 1.2 itu tidak saja telah mengangkangi Permen PU dan undang-undang. Hak-hak masyarakat sebagai pembayar pajak untuk pembangunan jalan itu juga mereka kangkangi.
Dilokasi pekerjaan tidak satupun ada informasi yang bisa akses warga, karena akses masyarakat untuk mengetahui hak-hak mereka memang sengaja ditutupi dengan tidak mendirikan plang proyek.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari. pengelola jalan nasional. kendati Kepala Satuan Kerjaa (Kasatker) NPJN 1.2 Masudi, sudah dihubungi secara patut melalui pesan WA 11 November 2022 lalu.
Namun ndak berjawab.
Kesan membangkang dan tidak patuh terhadap undang-undang, sebelumnya sudah dipertontonkan secara telanjang oleh oknum-oknum pengelola jalan nasional 1.2 itu, ketika terjadi musibah kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan meninggalnya bocah usia 12 tahun di jalan nasional Km 11 Baso Kabupatem Agam, Desember tahun lalu
Padahal UU No. 22 tentang jalan raya pasal 24 menegaskan ada tanggung jawab pengelola jalan.
Realitanya jangankan tanggung jawab, menengok dan menyantuni keluarga korbanpun tidak mereka lakukan. inilah ironi pengelola jalan nasional, ujar soeharyono
(asroel bb).