Tangkap Pelaku Judi, Polresta Bukittinggi Buktikan Komitmen Berantas Bentuk Perjudian.
Bukittinggi,merapinews.com -
Polresta Bukittinggi, kembali membuktikan komitmennya memberantas semua bentuk penyakit masyarakat, khususnya tindak pidana kejahatan, dan perjudian.
Komitmen itu, setelah jajaran Satrekrim Polresta Bukittinggi, mengelandang pria paro baya S (39 tahun) keruang tahanan.
Warga Sungai Cubadak itu ditahan untuk 20 hari kedepan setelah ia melakukan tindak pidana judi online.
Kapores Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, tidak menampik pihaknya melakukan penangkapan pria tersebut.
"Ya..., kita sudah amankan pria itu", ujar AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim Poresta Bukitinggi SKP Fetrizal.
Barang Bukti (BB) yang kita amankan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru. 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya Kamis tanggal (11/11/2022) pukul 22.30 Wib, malam tersangka langsung digelandang ke Mapolres.
Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal itu di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat,
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, ujar AKP Ferizal.(rel/asroel bb)