Bupati Syafaruddin Jawab Keluhan Rekanan Kontraktor.
Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Syafaruddin dt Bandaro Rajo, memastikan hak-hak rekanan kontraktor yang terlambat pembayaran sampai akhir Desember 2022, pasti dibayar.
Penegasan itu disampaikan Bupati menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan dirumah Dinas Labuah Silang, Payakumbuh. Rabu 29/12.
Di akui Bupati, pembayarannya memang tertunda dan , itu merupakan hutang Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dibayar.
Meski peristiwa itu tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun Pemda tidak akan berlepas tangan.
"Saya pastikan triwulan pertama tahun 2023, bisa juga di Februari atau Maret 2023, hak-hak rekanan sudah harus dibayar. Saya sudah tegaskan hal itu pada masing-masing OPD", kata Bupati.
Meski Safaruddin, tidak menjelaskan alasan tertundanya pembayaran kontrak kerja dengan rekanan. Tapi sebagai Kepala Daerah ia bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap rekanan kontraktor.
"Saya bertanggung jawab dengan pembinaan rekanan, karena mereka bagian yang tidak terpisahkan dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang banyak menyerap lapangan kerja', ujar Bupati.
Sementara pengamat jasa konstruksi Luhak Limopuluah Asmadi Thaher, mengapresiasi kebijakan Bupati Sayaruddin.
Namun kata Bujang Harimau, demikian Asmadi Thaher di sapa, berharap agar janji Bupati itu harus di ungkai dalam APBD awal. Kalau tidak kondosinya akan jadi lain.
"Kasihan kita kalau pembayaran sampai tertunda sampai di perubahan APBD tahun 2023 di bulan Oktober 2023 mendatang.
Diakui Bujang Harimau, memang akan terjadi pergeseran anggaran dimasing-masing OPD, dan itu harus dilakukan untuk menyelamatkan rekanan yang bermodal pas-pasan.(asroel bb).