News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sepanjang Tahun 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Sepanjang Tahun 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan


       Limapuluh Kota,merapinews.com --
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, mengatakan selama masa sidang pertama DPRD tahun 2022. Pembahasan yang paling alot terkait dengan pembahasan APBD tahun 2023.

Alasanya, baik eksekutif maupun legislatif mengaplikasikan produk hukum dan undang-undang dengan cara pandang yang saling berbeda.

Namun semua itu, akhirnya dapat menuju satu titik dengan pandangan yang sama. Sehingga APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023 dapat disahkan.

Deni Astra, mengatakan hal itu usai anggota dewan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Penutupan Masa Sidang Pertama (RPMSP) tahun 2022.di gedung Dewan Bukik Limau, Sarilamak. Kamis 7/12.

Dikatakanya, dengan telah berakhirnya penutupan masa sidang Pertama (Agustus-November). Kinerja satu tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota 2022, tentu banyak hal yang penting dan perlu diketahui masyarakat, termasuk apa saja yang telah diperbuat.


Sementara kinerja DRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah. .


"Kami, pimpinan DPRD mempunyai tugas menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD khusus diadakan untuk itu", ujar Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si, didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerjanya, pekan ini.

Menurut Deni, kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, sepanjang tahun 2022, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, 


Sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi (Legislatif), sudah pasti DPRD memiliki fungsi, tugas dan wewenang tertentu.

Semuanya itu tentu mengacu amanah Pasal 154, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama persidangan tahun 2021 sampai dengan 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD.

Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama Bupati. Pada masa persidangan pertama, kedua dan ketiga tahun 2022, tentu saja pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD.

Ia menyampaikan, dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah (P3D) untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan 3 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda yaitu, 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, 2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan 3. Ranperda tentang APBD Tahun 2023.



Disamping Penyampaian jawaban Bupati Limapuluh Kota atas LPP APBD TA 2021, dan Penyampaian jawaban Bupati Limapuluh Kota atas LPP APBD TA 2021.

Menurut Deni, masih ada 5 Ranperda lagi yang masih dalam pembahasan, terbagi dalam 2 garis besar yaitu, Ranperda Inisiatif DPRD sebanyak 3 buah dan Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 buah.

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD tersebut yakni, 1. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, 2. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, dan 3. Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Sementara 2 Ranperda Pemerintah Daerah yakni, Ranperda atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

Selanjutnya, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk mencapai persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota, Wendi Chandra, mengatakan, capaian kinerja dalam fungsi anggaran DPRD telah melangkah maju meningkatkan anggaran percepatan pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat dari tahun 2021.

Sepanjang tahun 2022, DPRD Limapuluh Kota telah mengeluarkan 5 keputusan, 3 buah tentang APBD TA 2022 dan 2 buah tentang struktur organisasi :



1. Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

2. Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kabupaten Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi perda.

3. Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

4. Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah



Selanjutnya pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang Ranperda SOTK
Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang Ranperda SOTK.

5. Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. 

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi.

Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang LPP APBD TA 2022
Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang LPP APBD TA 2022.

Selanjutnya, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Limapuluh Kota.

 “Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam. Kadang-kadang memakan waktu hari libur. Namun itulah sebuah realita yang tidak dapat dipungkiri. Kita berusaha agar rapat terlaksana dengan baik,” terang Syamsul Mikar.

Ketua DPRD Deni Asra mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tentang RAPBD TA 2023 dan Ranperda Penanaman Modal.

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Deni Asra.


Sebagai lembaga aspirasi masyarakat kami telah memperjuangkan dan menyuarakan untuk terwujud melalui APBD, disamping men syahkan Perda wajib bersama Pemda, termasuk melahirkan 3 Perda inisiatif. Dan inilah bagian terpenting dalam kewenangan DPRD memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Terakhir DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, akan terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimda, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Wali Nagari, Bamus Nagari dan Insan Pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun Limapuluh Kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk berperan aktif dalam membangun daerah”, tutup Deni Astra.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.