Pemko Bukittinggi Lindungi Warganya Dengan Jaminan Sosial.
Bukittinggi,merapinews.com --
Pemko Bukittinggi, aplikasikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial warganya melalui jaminan sosial ketenagaan kerja.
Jaminan itu diberikan pada pekerja sektor non formal bidang pertanian, peternakan dan Perikanan yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Melwizardi, MSi menegaskan hal Itu saat ia membuka sosialisasi bersama perwakilan Petani, peternak dan pembudidaya ikan Kota Bukittinggi, di BPP MKS Talao di BPP MKS Talao. Rabu 23/12.
“Walaupun dengan iuran kecil, tetapi hak dan fasilitas sama seperti karyawan perusahaan yaitu pelayanan di RS Umum Pemerintah Kelas satu”, ujarnya.
Kedepan akan diupayakan fasilitasi Pemerintah Kota untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh petani di Kota Bukittinggi, namun harus dimulai terlebih dahulu secara swadaya oleh petani. Karena tujuannya bukan menjual asuransi tetapi berusaha menjamin anggota kelompok tani sebagai mitra Dinas agar tetap sehat terhindar dari resiko kerja yang mematikan perekonomiannya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Wan Medi menjelaskan BPJS Ketenagkerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) atau JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan hanya Rp.16.800/orang perbulan untuk iuran JKK dan JKM dan 36.800/orang perbulan untuk iuran JKK, JKM, JHT, kita bisa memperoleh perlindungan dari kecelakaan kerja selama 30 hari dengan sasarannya adalah perorangan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dengan iuran Rp 16.800/bulan untuk Program JKK dan JKM, manfaat yang diperoleh, antara lain: Pertama, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, dengan program JKK biaya perawatan RS akan dicover seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, selama petani belum bisa direkomendasikan bekerja oleh dokter, maka selama tidak bisa bekerja selama setahun akan diberikan penggantian upah sebesar 100%. Jika lewat 12 bulan menurut dokter masih belum bisa kerja, maka akan diberikan penggantian upah sebesar 50%.
Apabila karena kecelakaan mengalami cacat, akan diberikan santunan cacat. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, peserta akan diberikan 48 kali upah dan santunan berkala Rp 500.000 sebulan selama 24 bulan yang dibayar secara lunas, ditambah biaya pemakaman Rp. 10.000.000.
Manfaat lainnya yaitu, dua orang anaknya akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah. Untuk tingkat TK-SD akan diberikan 1,5 juta rupiah, SMP 2 juta rupiah, SMA 3 juta rupiah dan Perguruan Tinggi 12 juta rupiah pertahunnya. Sehingga, totalnya 174 juta rupiah untuk dua orang anak.
JKM (Jaminan Kematian), manfaatnya yaitu jika peserta meninggal dunia biasa bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah dan anaknya juga diberikan beasiswa jika sudah menjadi peserta setidaknya selama 3 Tahun.
Wan Medi selaku Kepala Bidang Kepesertaan menyampaikan penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan Penyuluh Pertanian, kelompok masyarakat termasuk kelompok tani, Pokdakan dalam rangka memberikan proteksi kepada masyarakat luas serta menciptakan Agen Perisai dalam menyebarluaskan BPJS Ketenagakerjaan dikalangan pekerja informal