Proses Tender Rp. 100 Miliar RSUD Kota Solok Akhirnya Bergulir Keranah Hukum.
Pemerintah pusat menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bertujuan membantu daerah bangkit dari kelesuan ekonomi dampak Pandemi Covid-19.
PP No 23 tahun 2020 Poin 18 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha untuk meningkatkan usaha.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Solok meminjam dana PEN itu senilai 100 Milyar hanya untuk Membangun Gedung Pelayanan Kesehatan Masyarakat (GPKM) layaknya sebuah Rumah Sakit alias RSUD.
Kendatipun sejumlah pihak menduga proses Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah belum memiliki Standar atau rekomendasi dari Kementrian Kesehatan, tapi karena hawa nafsu dan Inovasi sebuah kebijakan, akhirnya melahirkan penilaian publik yang terkesan "kiat membangun", dibalik penderitaan masyarakat Kota Solok yang dibebani hutang 100 Milyar.
Hutang itu jelas menguras APBD Kota Solok, pada tahun tahun berikutnya.
Siapa yang peduli atas penderitaan hutang 100 Milyar yang akan diderita oleh masyarakat?
Jangan berharap pemegang kepentingan itu akan peduli dengan hutang yang telah di timbulkan.
Kesan yang timbulkan pada masyarakat, bahwa kebijakan yang telah mendirikan sebuah gedung yang cukup besar nantinya dapat di pergunakan oleh masyaraka untuk pelayanan Kesehatan, tanpa mempedulikan resiko buruk yang terdampak di kemudian hari.
Menguliti dana Pinjaman (hutang) Kota Solok senilai 100 Milyar, Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (persero) sebelumnya telah mengucurkan pinjaman itu pada sejumlah daerah dengan sistem pembayaran cicilan pertahun.
Bantuan dan pinjaman itu turut dimanfaatkan Pemerintah Kota Solok yang juga tercatat sebagai daerah yang terdampak wabah pandemi Covid - 19, dengan mengajukan dana pinjaman senilai Rp. 100 miliar, pada tahun 2022.
Namun kebijakan atas penggunaan dana pinjaman PEN itu sangat disayangkan diduga karena tidak berpihak kepada masyarakat.
Anggaran 100 miliar akan dibelanjakan untuk penyelesaian bangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok.
Saat ini proses lelang (tender) RSUD sudah Selesai dilaksanakan oleh Panitia (LPSE Kota Solok), sesuai jadwal yang tertera dihalaman Web.LPSE Kota Solok.
Dari mulai awal proses Tender, jika dilihat di halaman Web.lpse.solokkota.go.id terlihat jelas durasi waktu yang disampaikan oleh Panitia
Itu dimulai dari tahapan pada Pengumuman Pasca Kualifikasi 5 September 2022, hingga Pengumuman Pemenang Tender pada tanggal 31Oktober 2022, termasuk masa sanggah hingga 7 November 2022. Dan berakhir pada pengumuman dan penandatanganan Kontrak per tertanggal 22 November 2022.
Kisruh Proses Tender Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok itu, membuat Gerakan Pemuda Anti Korupsi ( Gepak) Solok tidak tinggal diam, karena mereka melihat banyak kejanggalan dalam proses lelang (tender) itu.
Ironisnya Pemenang Tender PT.Jaya Semanggi Enjiniring (PT. JSE) kuat dugaan menggunakan Dokumen Palsu, memenangkan lelang itu, ungkap Koordinator Lapangan Gepak Candra BM,
Menurut Chandra, banyak keanehan terjadi. Keanehan itu sangat terang benderang. Setidaknya hal itu dapat dibuktikan melalui pengumuman LPSE Solokkota.go.id.
Dalam LPSE, lanjutan Pembanguan RSUD jelas tertera pada kolom Pemenang PT. Jaya Semanggi Eniiring, yang berlamat di Jalan Manunggal Kebon Sari Kencana Ruko Kebonsari Regency Blok A-3 Lt 2. Surabaya (kota) - Jawa Timur.
"Itulah Dokumen yang Resmi di LPSE Solokkota.go.id, Namun setelah kami mendapatkan bukti di Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 600/359/PPK-CKJK/DPUPR/2022 Alamat Kantor PT. Jaya Semanggi Enjeniring berubah.
Sesuai surat yang di tanda tangani tanggal 30 November 2022, alamat Kantor PT JSE di Komplek Perkantoran Cempaka Putih, Jl. Letjen Soeprapto 160 Blok B No 6 Cempaka Putih-Jakarta Pusat", ujar Chandra.
Hebatnya yang menandatangani SPMK tersebut Perwakilan Cabang atas Nama Julius.W.W bukan Direktur Perusahaan.
"Undang Undsng Perseroan terbatas No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, hanya Direksi yang bisa mewakili perbuatan hukum Perseroan Terbatas (PT), baik kedalam dan keluar.
Sementara kepala Cabang bukanlah Direksi dan dengan sendirinya mereka tidak berwenang dan tidak berhak melakukan perbuatan hukum atas nama Perusahaan
Realitanya Surat SPMK itu ditandatangani Kepala Cabang PT.JSE, dengan dasar Surat Perjanjian Kontrak nomor SP/89/DPUPR/2022, ujar Chandra heran.
Sementara itu, jika diamati benar proses Tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Solok, khususnya pada Paket Tender Lanjutan Pembangunan RSUD senilai 100 M, terlihat sejumlah kejanggalan lain yang berpotensi pada Tindak Pidana sebagai yang diatur oleh undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi
Sementara ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi Wahyu Aditira menilai banyak terjadi kejanggalan pada LPSE Kota Solok tersebut.
Jal itu sudah disampaikan pada Walikota Solok H.Zul Elfian Umar, SH.Msi, selaku Pemangku dan Pemegang Kekuasaan yang sekaligus pembuat kebijakan, serta Penanggung Jawab secara keseluruhan Penggunaan APBD Kota Solok
Kita sudah laporkan mulai dari awal proses tender yang termuat pada LPSE tanggal 7 November 2022, tapi laporan iti di katakan Hoax oleh para Hacker.
Kenyataan nya setelah Walikota melakukan Konfirmasi langsung ke LKKP, isyu Hacker itu akhirnya terbantah.
"LPSE kota Solok berjalan baik tidak ada gangguan, namun entah kenapa ada Informasi melalui Inbox Peserta Tender yang terdaftar di LPSE Kota Solok, menerima pesan inbox bahwa Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok Batal, dengan alasan ditemukan Dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, ujar Wahyu, pihaknya juga sudah menyampaikan kejanggalan lainnnya termasuk Jadwal yang tertera pada LPSE yang Faktanya tidak sesuai dengan kenyataan
Wahyu mencontohkan, Pernandatangan Kontrak Kerja, tanggalnya tidak sesuai dengan yang di LPSE. LPSE menyatakan tanggal 22 November batas akhir penandatanganan kontrak, sementara PPK melaksanakan tanda tangan kontrak kerja tanggal 30 November 2022
Bahkan hingga saat ini sampai berita ini di turunkan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD belum dimulai, namun pihak pemko Solok tidak berbuat apa apa
Seharusnya, ujar Wahyu Pemko Solok melakukan Sita Jaminan Pelaksana atau Teguran lainnya terhadap pelaksana proyek.
Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi, yang dilakukan panitia ULP Kota Solok tidak tertutup kemungkinan.
"Kami yakin ada dugaan permainan curang atau persekongkolan. Contohnya para peserta atau rekanan lain tidak mendapatkan informasi yang lengkap & terbuka (informasi lengkap dilakukan di luar forum penjelasan).
Dampaknya, terjadi ketidak setaraan informasi dan hal itu dapat mempengaruhi penawaran.
Sementara terhadap Evaluasi Penawaran di yakini Proses prakualifikasi tidak dilakukan, kalaupun itu dilakukan hanya satu kali untuk beberapa proyek pengadaan dengan tidak meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi & teknis (kelas perusahaan, kecukupan modal & cakupan pekerja), dengan maksud meloloskan perusahaan yang memenuhi syarat tapi pernah cacat dalam kinerja pengerjaan proyek.
Evaluasi tertutup dan tersembunyi. Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi. Kami yakin tidak ada pengecekan lapangan (konfirmasi) untuk syarat teknis (akreditasi perus) & administratif (kelengkapan prasyarat administratif), kriteria evaluasi cacat. dan sudah di pastikan tidak ada konfirmasi syarat jaminan penawaran.
Sementara terkait dengan pengumuman calon pemenang: Pengumumanya sangat terbatas, baik tanggal pengumuman dan itu sengaja ditunda.
Bahkan pengumuman cenderung tidak informative. Sehingga persoalan ini terpaksa kami Laporkan ke aparat Penegak Hukum.
Harapannya dengan masuknya laporan dugaan tindak pidanan koripsi itu, diharapkan hamba hukum menindak lanjuti, pada hamba hukum. Laporan itu, sesegera menindaklanjuti, ujar Wahyu
Sebelumnya, terkait dengan persoalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok. Pemko dan Masyarakat Kota Solok sudah sangat berbangga dengan berdirinya RSUD Milik Pemerintah Kota Solok, artinya Pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat sudah pasti terpenuhi
Mamun dalam pelaksanaan pembangunannya masyarakat berharap, jangan sampai ada perbuatan melawan Hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencari dan mendapatkan keuntungan tertentu.
Dan kasus itu sendiri sudah bergulir keranah hukum. "Kami sudah laporkan kasus dugaan tindak pidana proses lelang pembangunan RSUD kota Solok itu ke ranah hukum. Biarkan proses hukum yang menindak lanjutinya, ujar Wahyu ( ega )