Hukum Rimba Nagari Sialang. Perangkat Nagari Diberhentikan Semena-Mena.
Malang nian nasib Ayu Ningsih, perangkat nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX. Kabupaten Limapuluh Kota, yang telah mengabdikan diri selama 9 tahun (2014-2023), tanpa ujuk-ujuk ia harus menerima nasib, ia diberhentikan dengan embel-embel dirumahkan.
“Saya menyesalkan tindakan semena-mena Wali Nagari Sialang itu”, ujar Ketua penggiat kemanusiaan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Perwakilan Limapuluh Kota Suharyono.
Menurut Suharyono, pemberhentian Ayu Ningsih, sebagai perangkat nagari tidak logis. Sebab pada saat bersamaan Pemerintah Nagari Sialang, merekrut lima perangkat baru, ujarnya dalam sebuah perbincangan di Payakumbuh. Jumat 27/1.
Suharyono, mengungkapkan mekanisme pemberhentian perangkat Nagari atau Desa bila mana mereka genap berusia 60 tahun, atau berhalangan tetap dan, tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai perangkat Nagari, disamping tidak memenuhi syarat.
Empat kategori itu, sesuai fasal 52 UU No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, tidak ditemui pada diri Ayu Ningsih.
Selain itu ujar Ujang, demikian Suharyono kerap disapa. “Apakah Walinagari sudah berkonsultasi dengan Camat, terkait dengan pemberhentian Ayu Ningsih?. Bupati harus tahu hal ini sebab, ini merupakan hukum rimba”, ujarnya menegaskan.
Ironisnya pemberhentian (dirumahkan) Ayu Ningsih hanya disampaikan melalui Sekretaris Nagari Donal, tanpa memberikan alasan.
“Tanya saja pada pak wali”, ujar Donal ketika Ayu Ningsih ingin tahu penyebab ia diberhentikan.
Wali Nagari Sialang Rais, tidak menampik Ayu Ningsih dirumahkan. “Yaaa, Ayu Ningsih memang kami rumahkan, tapi bukan kami berhentikan. Sebab pada tahun 2023 ini pihaknya juga akan merekrut sejumlah staf Nagari", ujar Rais.
Menurut walinagari Sialang itu, alasan lain karena keberadaan Ayu membebankan APB Nagari.
"Ayu membebankan APB nagari”, ujar Rais, menjawab pertanyaan melalui pembicaraan jarak jauh. Jumat 27/1.
“Dengan APD Nagari 30 %, sangat berat beban belanja Nagari, Itu salah satu penyebab lain”, Ujar Rais.
Menjawab pertanyaan, Walinagari Rais mengatakan, merumahkan Ayu Ningsih pihaknya tidak perlu berkonsultasi dengan Camat, Karena ia hanya se orang staf. Cukup sampai ditingkat Walinagari”, ujarnya berkilah.(asroel bb).