Ironi Tambang Galian C, PAD Limapuluh Kota Seharusnya Rp. 100 Miliar Realitanya Rp. 5,3 Miliar/Tahun
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, diharapkan lebih intensif mengawal perusahaan-perusahaan tambang batu gunung dan batu kapur yang beroperasi di daerah itu.
Sebab sumber PAD terbesar daerah bersumber dari sektor pertambangan, setelah biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Ahli Geologi Sumatera Barat Ade Edwar, menegaskan hal itu menjawab pertanyaan terkait minimnya PAD Kabupaten Limapuluh Kota dari Sektor pertambangan.
Itu tidak mungkin, seharusnya PAD Kabupaten Limapuluh Kota disektor pertambangan bahan galian C berkisar sampai Rp. 100 miliar/tahun.
Angka itu bisa kurang dan juga bisa lebih. Bila itu yang terjadi saya menduga terjadi kebocoran, atau petugas tidak mengawal volume ekploitasi perusahaan-perusahaan tambang itu.
"Volume ekploitasi bahan galian C itu harus di hitung”, ujar Ade Edwar. Selasa 9/1 di Padang.
Menurut Ade Edwar, bisa jadi selama ini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota hanya menerima laporan dari perusahaan tambang, tanpa melakukan pengecekan hasil eksploitasi perusahaan itu. Disamping pengawas dilapangan tidak intens.
Bayangkan Negri Jiran Singapore dibangun dengan material yang berasal dari Kabpaten Limapuluh Kota. Jalan tol Riau juga dibangun dengan material batu dari Limapuluh Kota
Kok PAD yang diterima hanya Rp. 5,3 miliar?, ujar Ade Edwar balik bertanya.
Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Win Han Endi, tidak menampik PAD Kabupaten Limapuluh Kota sepenjang tahun 2022 hanya Rp. 5,3 miliar.
Hanya 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyetorkan ke kas daerah.
Sebagian perusahaan tambang itu, ingin melakukan pembayaran melalui transfer bank. Itu kami tolak. Kecuali kalau mereka menyetorkan ke kas daerah.
Demikian juga halnya ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Kami bersurat agar perusahaan tambang itu juga berkontribusi terhadap PAD Kabupaten.
Namun hal itu tidak terealisasi. Justru sebaliknya terjadi kebocoran.
Namun demikian perusahaan-perusahaan tambang itu hanya memenuhi kewajiban mereka ke Provinsi, sementara ekploitasi bahan galian C mereka berada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Didampingi Subdit II Evaluasi Pendapatan Badan Keuangan Syofyan Hendri. Win Han Endi, tidak menampik ada 53 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah bagian Timur Kabupaten Limapuluh Kota dan, sejumlah perusahaan tambang lainya berada di Halaban setiap hari.
Khusus di Halaban, hanya tiga perusahaan pemilik IUP yang menyumbang PAD Kabupaten, masing-masing CV. Tekad Jaya, CV, Ratu Mustika Calsium dan PT. Sumber Calsium Pratama.
Namun dalam catatan ia tidak menyebut sejumlah perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan pasir.
"Dalam catatan ada sejumlah perusahaan tambang pasir pemilik IUP dan tidak", ujar Win Han Endri.(asroel bb).