Kapolres Bukittinggi: Kasus Penganiayaan Idris Sanur Ketua Pemenangan Calon Presiden RI Anis Baswedan Tidak Bermuatan Politis.
Bukittinggi,merapinews.com --
Kasus penganiayaan terhadap Idris Sanur (56) ketua relawan calon Presiden Ri, Anis Baswedan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) Senin 2/1-2023 terus bergulir. Kapolresta Bukitinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, membatah kasus penganiaan itu berbau Politik.
“Kasus itu murni tidak pidana penganiayaan. Tidak bernuansa politis”, kata Kapolres Bukitinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, pada wartawan di Aula Mapolresta Bukittinggi. Kamis 5/5-2023.
Didamping Pj Wakapolresta (Kabag OPS) Bukitinggi Kompol Julianson dan Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. Wahyuni Sri Lestari, menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan itu.
Menurut Kapolres, seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal. Kasus itu murni tindak pidana penipuan, setelah korban memesan bahan bagunan pada tersangka tahun 2021 lalu.
Namun ketika giro cek srnilai Rp. 21.300.000,- itu diuangkan ternyata kosong. Dan pelaku terus berusaha melakukan penagihan hingga terjadi tindak menganiyaan.
Pelaku berjumlah empat orang. Mereka kami tangkap di Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Selasa 3/1-2023.
Hanya tiga orang yang turun dari kendaraan dan melakukan tindak penganiayaan.
Kini dua pria itu kami jadikan saksi, sementara satu orang lainya masih dilakukan perburuan.
Meski Kasat Reskrim Bukittinggi belum mengeluarkan surat Daftar Pencaharian Orang (DPO) terhadap tersangka yang melarikan diri itu, namun pihaknya masih terus melakukan perburuan.
“Kami masih terus melakukan perburuan terhadap tersangka yang melarikan diri itu”, ujar Fetrizal.
Pada kesempatan yang sama Fetrizal menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa Sendok Kapur yang dilakukan tersangka melakukan penganiyaan dan satu unit HP Samsung.
Pelaku kami jerat dengan fasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun, katanya.
“Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi Senin 2/1-2023. Jam 16.30 Wib dirumah kediaman korban jalan Pendidikan, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Buikittingg”, ujar Fetrizal.
Namun korban Idris Sanur yang dihubungi sebelumnya, kukuh kasus penganiayaan yang menimpa dirinya bermuatan politis. “Pembuktiannya nanti di Pengadilan”, ujar Idris Sanur.
Sementara Pengacara muda Dafriyon. SH dari Law Wise Dafriyon SH, MH & Rekan, melihat kasus penganiayaan itu sudah terencana.
“Pengeroyokan dan penganiayaan itu sudah mereka rencanakan sebelumnya”, ujar Defriyon. (asroel bb).