News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LHP Atas Kepatuhan Belanja Daerah Diterima Bupati Limapuluh Kota Dari BPK RI.

LHP Atas Kepatuhan Belanja Daerah Diterima Bupati Limapuluh Kota Dari BPK RI.


       Limapuluh Kota,merapinews.com – 

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Senin (16/1/2023).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, disaksikan Sekda, Inspektur Inspektorat Irwandi dan Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi.

Usai penyerahan LHP dan penandatanganan berita acara, Kepala BPK RI perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan belanja daerah.

 “Dalam LHP ini masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan yang terdapat dalam LHP.

“Jawaban atau penjelasan tersebut, disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima", kata Arif Agus.

Sementara, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan apresiasinys pada BPK RI Perwakilan Sumbar, khususnya kepada tim yang telah turun memeriksa pengelolaan keuangan di Limapuluh Kota. 

Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi, masukan dan saran yang ada dalam LHP tersebut. 

"LHP ini akan menjadi patokan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depannya", ujar Bupati Safaruddin.

LPH itu sebagai acuan dalam pembahasan anggaran tahun berikutnya, timpal ketua DPRD Limapuluh Kota Deny Asra.(rel/as bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.