Pelarian Pelaku Penipuan Sapi Kurban Kandas Ditangan Polresta Bukittinggi
Pelarian Ad, terduga kasus penipuan Sapi Kurban di Bukittinggi, akhirnya kandas ditangan Polresta Bukittinggi. Setelah ia tercatat sebagai DPO selama Enam bulan kebih. Ia dicokok di Padang Panjang. Selasa 3/1.
Selama dalam pelarian, pria berusia 36 tahun itu melanglangbuana dari satu tempat ketempat lainya.
Seperti ke Jambi, Jakarta, kota Surabaya (Jatim). Di Surabaya ia sempat bekerja disebuah pabrik Sablon.
Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, menyatakan hal itu pada sejumlah wartawan di aula Mapolres. Kamis 5/1-2023.
Didampingi KasarReskrim AKP Fetrizal, dan Kabag OPS Kompol Yulianson, pelaku penipuan 13 ekor sapi kurban jelang hari raya idhul adha 1443 hijriah itu mengakibatkan panitia Kurban mengalami kerugian Rp. 250 juta.
Dari tindak kejahatan yang dilakukann tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer uang.
"Kami menjerat tersangka dengan fasal 378 jo fasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun", ujar Kapolresta.
Dihadapan wartawan pelaku mengakui perbuatanya. "Saya mengakui perbuatan yang telah merugikan masyarakat, khususnya peserta kurban", akunya.(asroel bb)