DPD Persikindo Gelar Program Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMKM
Bukittinggi,merapinews.com –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Menurut Ketua DPP Perkumpulan Srikandi Kreatif Indonesia (Persikindo) kota Bukittinggi Nurna Eva Marfendi, penyelenggaraan program tersebut didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan di rumah dinas Wakil Walikota Belakang Balok. Bukittinggi Rabu 22/02.
Menurut anggota P3H Rio Priadi, pendampingan proses produk halal harus disemarakkan tanpa harus mengurangi kualitas dan kehalalan produk yang dihasilkan sebelum disebarluaskan pada masyarakat.
"Kami membantu UMKM yang difasilitasi Persikindo Sumatera Barat, guna mensosialisasikan sertifikat halal gratis tahun 2023.
Rio, menambahkan pihaknya dari lembaga Halal center Cendikiawan Muslim, merupakan salah satu lembaga yang menjadi pendamping Sertifikat Halal di Sumatera Barat.
Hadir pada acara tersebut Ketua DPP Persikindo, anggota dan Pengurus Persikindo dan 50 orang para pelaku usaha.
Rio, mengatakan pelaku usaha.mikro kecil menengah wajib mendaftarkan sertifikat halal pada produk yang dihasilkan dan wajib mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIP).
Untuk itu Rio berharap agar para pelaku UMKM terutama di Sumatera Barat bisa memanfaatkan program ini karena sifatnya gratis.
"Dengan telah dikantongi sertifikat halal. Pelaku UMKM sudah bisa memasarkan produk yang dihasilkan baik ke swalayan ataupun menjangkau market yang lebih luas," harap Rio.
Ia menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai organisasi yang bergerak di bidang UMKM.
Saya berharap agar para pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan ini. Untuk itu daftarkan produk yang dihasilkan sebanyak mungkin.
Sementara Ketua DPP Persikindo Nurna Eva Marfendi, mengingatkan program sertifikat halal gratis bagi para pelaku UMKM baru untuk kali pertama diselenggarakan.
Ini semua kita lakukan menjawab tantangan para pelaku ekonomi kreatif. Sebab selama ini mereka masih diselimuti keraguan untuk mempromosikan produk mereka,.karena belum berlabel halal.
Menurut Eva Nurma, Nomor Induk Berusaha atau NIB, merupakan sebuah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).
Kata Eva Nurma, sebetulnya membuat NIB tidaklah sulit. Kesulitan itu terjadi karena para pelaku usaha belum memahami prosesnya, untuk itulah kita lakukan pendampingan.
Jadi dengan adanya program ini, kita berharap agar para srikandi -srikandi kreatif UMKM bahkan mikro kecil mampu bersaing dipasaran.(asroel bb/rel)