News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ingat Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah RSUD Kota Solok?. Aparat Hukum Bertindak Cepat.

Ingat Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah RSUD Kota Solok?. Aparat Hukum Bertindak Cepat.


         Kota Solok,merapinews.com  --

Mengulik proses Tender pembangunan RSUD kota Solok, melalui Panitia Lelang yang menggunakan Server LPSE, dinilai masyarakat rancu dan terindikasi bermuatan KKN.

Pasalnya lanjutan proses lelang (tender) Pembangunan RSUD Kota Solok dengan Pagu dana Rp 100 Milyar, yang diikuti oleh 4 peserta sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Kasus itu berawal mulai dari  jadwal lelangan sampai penandatangan kontrak pemenang tender. Jadwanya sering berubah-ubah.


Bahkan lelang proyek itu pernah di batalkan oknum Panitia 7 November 2022 tahun lalu. Setidaknya hal itu dapat dibuktikan melalui Inbok Email Peserta Lelang. Namun panitia lelang tidak mengakui adanya pembatalan itu.

Menjawab pertanyaan Kabag (UKPBJ) Unit Kelompok Pengadaan barang/Jasa Zahirman, menyatakan Pengumuman pembatalan itu perbuatan hacker. 

"Panitia tidak ada mengirimkan informasi pembatalan itu", katanya, namun herannya proses lelang tetap berlanjut hingga ada pemenang.

Namun fakta menunjukan hingga saat ini proyek tersebut belum dikerjakan oleh rekanan pemenang lelang PT. Jaya  Semanggi Enjeniring (PT. JSE)

Perusahaan asal Kota Surabaya, Jawa Timur itu memenangkan lelang senilai Rp. 100 miliar dengan nilai tawaran turun 3,5% dari Nilai HPS, atau dengan tawaran Rp 96. 888.829.835.50,-. 

Namun disesalkan perilaku panitia (Pokja alias POKMIL 56 kota Solok) yang tidak memperhatikan perkembangan persoalan tender yang ada di daerah lain.

Padahal PT. JSE yang di menangkan dalam lelang RSUD kota Solok itu sedang berproses hukum di Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan kerugian Negara senilai RP. 36 Milar.

Itu belum lagi persoalan PT.JSE di daerah lain?. Semua persoalan hukum yang dihadapi perusahaan itu semuanya terkait dengan Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) yang didanai dengan dana Pinjaman Pemerintah pusat.

Artinya perusaahan yang menang tender di Kota Solok saat ini sedang menghadapi Proses Hukum. Status hukumnya sudah tahap Tahap 2 (penyidikan) oleh Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor.  

Terkait dengan persoalan isyu dugaan korupsi berjemaah pembangunan RSUD Kota Solok, menurut Pakar Hukum Kota Solok dari awal proses tender itu banyak diberitakan Media Online yang diduga beraroma dugaan tindak pidana KKN.

Setelah kita cek, berita itu ada benarnya, ujar pakar hukum tadi

Ia mencontohkan  tanggal proses lelang, menurut pakar hukum tadi. Jadwal lelang sering berubah ubah-ubah. 

Paling janggal  saat tanggal masa sanggah 31 Oktober sampai tanggal  7 Novomber 2022

Sementara pada tanggal 7 dini hari jam 1.20 WIB, Panitia atas nama POKMIL 56 mengirimkan Pembatalan melalui Inbox peserta yang terdaftar di LPSE.

Dalam Inbox tersebut Panitia membatalkan Tender, kita juga lihat buktinya, ternyata Info Pembatalan tersebut tidak diakui oleh panitia, malah di katakan panitia Hacker.

Dari persoalan ini saja kita sudah memahami ada kejanggalan, pantas saja media Online menduga ada Kolusi pada proses Tender lanjutan RSUD tersebut, ujarnya.

Pakar hukum tadi melihat  tanggal penandatanganan kontrak tidak sesuai dengan pengumuman di LPSE. Di LPSE masa terakhir penanda tangani kontrak tanggal 22 November 2022, sementara dalam surat kontrak tanggal 30 November 2022, bahkan yang menanda tangani kontrak bukan Direktur perusahaan melainkan Kepala Cabang. Apakah ini tidak aneh?, ujarnya balik bertanya.

Mengamati UU Perseroan terbatas, Kepala Cabang bukan Direksi, jika Kepala cabang yang menanda tangani Kontrak tentu ada Kuasanya, jika tidak ada dasar hukum menanda tangani kontrak ini akan lebih berbahaya. Apalagi isyu beredar di kota Solok, alamat pemenang dalam surat kontrak berada di komplek Cempaka Putih Jalan Letda Soeprapto 160 Blok B nomor 6 Jakarta Pusat.

Bisa jadi kantornya tidak ada, alias alamat palsu. Jika benar isyu ini aparat hukum harus segera menindaklanjuti.

Menyangkut adanya Dugaan Korupsi terhadap Proses Tender RSUD Kota Solok dengan Pagu anggaran100 miliar. LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi Solok “Wahyu” dengan tegas menyatakan, dari awal proses sudah terlihat adanya gejala untuk memenangkan rekanan tertentu.  

Artinya itu sudah ada Dugaan Korupsi, kalau kita telusuri jejak Digital LPSE Kota Solok sangat jelas sekali permainan kongkalingkong.

"Masak tender sudah dibatalkan masih tetap berlanjut, malah dituduh pula Hacker yang merusak Jaringan", tuding Wahyu

"Tidak semua orang bodoh seperti yang diduga oknum panitia LPSE Kota Solok", ujar Wahyu.

Untuk itu aparat hukum segera Ungkap laporan masyarakat Solok, karena dana pembangunan RSUD kota Solok itu bersumber dari dana pinjaman dari pusat dan yang menanggung pinjaman (hutang) itu bukan pejabat daerah melainkan masyarakat Kota Solok.

Jangan ambil keuntungan dibalik beban hutang masyarakat, malah di korupsi pula.
 Ini perlu saya tegaskan proses tender hingga penetapan pemenang proyek lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok senilai 100 M Panitia ada main mata dengan rekanan.

Masak setelah dimenangkan pengumumannya belum muncul, malah pemenang berkontrak kosong, setelah di tunggu sampai akhir Desember 2022 tahun lalu,baru muncul.

Anehnya yang menandtangani kontrak Kerja bukan Direktur perusahaan melainkan epala Cabang yang tidak memiliki Kuasa untuk menanda tangani kontrak.

 Parah ya lagi, ujar Wahyu kantor cabang perusahaan yang tertera dalam Kontrak, berada di jalan Cempaka Putih, Jaksrta Pusat, tapi setelah diterlusuri alamat perusahaan itu tidak ditemui.

Sementara itu untuk menyikapi laporan masyarakat. Tim Tipikor Polres Solok kota bergerak cepat merespon dugaan korupsi tersebut.

Bukti keseriusan pihak aparat hukum kota Solok, mendatangi alamat yang tertera. Namun realitanya alamat yersenit tidak ditemui.

Bahkan Tim Tipikor telah melakukan Kunjungan ke LKPP Jakarta untuk memastikan adanya gangguan  Hacker terhadap layanan LPSE Kota Solok, hingga berita ini  di turunkan Pihak Aparat hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap  Panitia POKMIL 56 Pemko Solok, (Ega)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.