Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Jambret di Nagari Manggilang Kecamatan Pangkalan
Respon cepat personel Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi Kamis 09 Februari 2023 jam 22.15 Wib
Hanya selang satu hari pelaku berhasil diringkus.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pelaku ditangkap Jumat 10 Februari 2023 jam 00.16 Wib di sebuah warung tepi jalan lintas Sumbar-Riau, atau tepatnya di Jorong Lubuak Jantan Nagari Manggilang.
"Benar tim Opsnal Polres 50 Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tepi jalan lintas Sumbar-Riau Jorong Lubuak Jantan Nagari Manggilang Kecamatan Pangkalan”, ujar Kapolres
Ia menambahkan pelaku tindak kejahatan itu sedang di interogasi.
"Benar yang bersangkutan melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret)", ujar Kapolres.
Kini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek KLX, 1 Unit Handphone merek samsung A042E warna hitam, 1 Unit Handphone merek samsung A20 warna Hitam, 1 Unit Air Softgun merek Pietro Beretta, 1 helai jaket berwarna dan 1 buah helm berwarna hitam.
Pelaku kami jerat pasal 365 ayat (1) dan (2) angka ke-2e KUH Pidana tentang pencurian, kemudian barang bukti sudah kami amankan”, ungkap Kapolres Ricardo Condrat Yusuf.(rel/asroel bb).