Polres 50 Kota Terima Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan BLT Nagari Sialang Kec. Kapur IX
Pengacara Tommy Utama SH dari Speed Law Firm, mendesak Polres 50 Kota agar segera memeriksa Walinagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Desakan itu ia sampai setelah sejumlah warga Sialang, membuat laporan pengaduan dugaan kasus tindak pidana penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Walinagari.
Tommy menyebut, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polres 50 Kota, 7 Desember 2022 tahun lalu itu, terkait dugaan penyelewengan bantuan keluarga penerima manfaat Bantuan Tunai Langsung (BLT) tahap X, XI dan XII tahun 2022.
“Ada sejumlah warga yang berhak menerima bantuan, tapi oleh oknum Walinagari, bantuan itu dialihkan. Sementara tanda tangan yang tertera dalam BLT bulan Oktober, November dan Desember 2022 itu ditandatangi oleh yang berhak, yang menerima justru pihak lain”, ujar Tommy Putra SH dalam sebuah perbincangan. Sabtu 11/2.
Menurut Tommy, korban kesewenangan oknum Walinagari itu sebelumnya sudah dilaporkan pada Camat Kapur IX.
Namun sang abdi masyarakat itu enggan mengindahkan, sehingga kasusnya berproses dan bergulir keranah hukum di polres 50 Kota.
“Ya... kami sudah menerima laporan pengaduan masyarakat Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX itu”, ujar Kapolres 50 Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf.
Melalui Kasatreskrim Polres 50 Kota AKP Elvis Susilo SH, Kapolres mengatakan pihaknya kini sedang melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat itu. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah saksi akan kami hadirkan di Polres.
Meski Tommy Putra SH, tidak menyebut indentitas pelapor, tapi ia melihat sudah terjadi tindakan hukum.
“Setidaknya ada 158 orang yang penerima BLT tahap X, XI dan XII tahun 2022 Nagari Sialang itu bisa jadi akan dihadapkan sebagai saksi”, timpal Ketua Ormas Pekat IB Perwakilan Kabupaten 50 Kota Suharyono.
“Saya menenggarai tidak tertutup kemungkinan 158 warga Nagari Sialang yang menerima dana BLT itu akan dihadirkan sebagai saksi”, ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Suharyono menilai laporan pengaduan masyarakat Sialang 7 Desember 2022 tahun lalu itu sudah menjurus pada dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur UU no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Meski dana itu dikembalikan pada yang berhak. Tapi kasusnya telah lebih awal bergulir keranah hukum.
Namun sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Walinagari Sialang Ns. Rais, S.Kep, meski sudah dihubungi secara patut melalui telefon jarak jauh dan WhatsApp. Namun komunikasi yang dilakukan tidak berbalas.(asroel bb).