News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tabir Dugaan Kolusi Tender RP. 100 Miliar RSUD Kota Solok Terkuak?

Tabir Dugaan Kolusi Tender RP. 100 Miliar RSUD Kota Solok Terkuak?


             Kota Solok,merapinews.com --

Melihat Surat Perintah Mulai Kerja  (SPMK) Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD kota Solok, 30 November 2022 yang ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Penyedia Kerja PT. Jaya Semanggi Injiniring, diwakili Julius Wimpie Widjojo selaku Kepala Cabang. Aroma dugaan tindak pidana korupsi makin menusuk.

Perusahaan konon beralamat di Komplek Perkantoran Cempaka Putih, Jl. Letjen Soepapto 160 Blok B No 6 Cempaka Putih Jakarta Pusat. Akhirnya akan memulai aktifitasnya membangun RSUD kota Solok senilai Rp. 100 miliar.

Meski penantian selama berbulan-bulan setelah kontrak kerja ditanda tangani. Apakah proyek Rp.100 Milyar itu akan berjalan atau tidak. Isyu tidak sedap itu berkembang bagaikan bola liar dan merambah kian kemari. 

Bahkan aparat hukumpun tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait Proses Tender RSUD Kota Solok yang  terindikasi adanya KOLUSI.

Menepis dugaan miring tersebut Pemko Solok. Rabu 22/2 membuka secara resmi tanda dimulainya pekerjaan dengan acara Ground Breaking (Pemecah Tanah/Pemasangan Paku Bumi) di lokasi kerja.

Walikota Solok, diwakili Wakil Walikota Solok DR. H.Rahmadhani Kirana Putra, juga disaksikan segenap Unsur Muspida, Kepala Dinas serta Pihak PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) Jakarta yang di wakili oleh “Astri “, Manajer PT.SMI dan tidak ketinggalan juga di hadiri Kepala Cabang PT. Jaya Semanggi Injiniring” Julius Wimpie Widjojo, menyaksikan gelaran ground breaking

Pada kesempatan tersebut, tim Investigasi Merapinews.com, langsung melakukan konfirmasi kepada pihak PT.SMI terkait keterlibatan perusahaan itu terhadap proses tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok senilai Rp.100 Milyar, termasuk penetapan tanggal pemenang yang selalu berubah dan molor dari jadwal yang di tetapkan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala UKPBJ (Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa) Kota Solok Zuhirman menyatakan penetapan pemenang tender. 

Panitia tender Pemko Solok menunggu hasil Evaluasi dari PT.SMI, begitu pula dengan Informasi yang tertera di Halaman LPSE Kota Solok yang menerangkan Perubahan jadwal penetapan pemenang

Itu dilakukan, ujar Zuhirman karena ada persetujuan hasil evaluasi dari PT. SMI selaku penerus pinjaman Luar Negeri.
International Bank for Reconstruction and Development (Bank Dunia) melalui program Regional Infrastructure Development Fund - Early Response & Recovery Component (ERRC) baru diterima Pemko Solok, Jumát tanggal 28 Oktober 2022 jam 16.15 WIB (melewati batas jadwal penetapan pemenang pada SPSE), sehingga jadwal penetapan pemenang menjadi hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 (hari kerja). 

Berdasarkan alasan panitia tender Pemko Solok, dengan mengulur waktu jadwal pengumuman Pemenang Tender Lanjutan Pembangunan RSUD yang diikuti oleh 4 peserta. PT.SMI membantah keras  tudingan itu. 

Melalui Manajer PT.SMI, Astri yang hadir pada acara Ground Breaking membantahnya. Ini jelas salah besar ujarnya

Menurut Astri perusahaanya juga merupakan  sebuah oerusahaan BUMN di bawah naungan kementrian Keuangan.


tahun 2020-2021 lalu pihaknya mendapat tugas memberikan pinjaman Dana Bank Dunia untuk daerah berupa pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Tugas kami hanya menyalurkan Pinjaman berdasarkan permohonan yang diajukan, ujar Astri.

Setelah permohonan memenuhi persyaratan dan lolos dari semua prosedur serta mendapat rekomendasi dari Kementrian keuangan, baru kami proses bantuan Pinjaman PEN itu tadi.

Kebetulan salah satu daerah yang mendapatkan bantuan PEN adalah kota Solok.

Itu sebabnya hari ini kami hadir dan melihat langsung penggunaan dana Pinjaman PEN itu sendiri, terangnya. 

Menyangkut isyu miring tentang peran PT.SMI ambil bagian terhadap Proses Tender Lanjutan RSUD Kota Solok, Astri membantah. 

“Kami tidak ikut campur dalam Proses tender proyek RSUD kota Solok, apalagi mengevaluasi peserta", ujar Astri.

Kalau kami ikut campur sama artinya kami juga ikut menentukan pemenang. Itu bukan tugas kami, paparnya.

Paling banter kami hanya melihat dan mengetahui berapa banyak perusahaan yang ikut tender dan melihat persyaratan peserta tender.

Persoalan tender ada di Kota Solok, dan kami tidak ikut campur apalagi melakukan evaluasi dokumen yang menentukan Pemenang. 

Itu merupakan kewenangan panitia tender, yaitu Pemko Solok. Informasi yang anda terima itu salah, ujar Astri balik menuding.

Menjawab pertanyaan Wahyu, ketua LSM GEPAK Solok, melihat kongkalingkong proses lelang RSUD kota Solok itu makin melihatkan keterlibatan oknum panitia tender.

Saya melihat dari Jadwal yang berubah ubah, alasan menunggu evaluasi PT.SMI, semuanya terbantahkan melalui keterangan Manajer PT SMI, Astri, ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, adalagi Informasi Tender di batalkan oleh POKMIL 56 yang disampaikan ke Inbox Email Peserta melalui Halaman LPSE.

Informasi itu kami peroleh berdasarkan Keterangan Kepala UKPBJ. Pembatalan itu tidak ada dan itu ulah Heacker, kata Wahyu meniru ucapan Panitia tender Zuherman alias Unchu selaku Kepala UKPBJ Kota Solok.

Akibat adanya kebohongan oknum panitia tender, akhirnya bermuara pada laporan masyarakat tentang dugaan KOLUSI terhadap Proses Tender RSUD Kota Solok pada Kepolisian. 

Itupun setelah warga masyarakat 
mengkonfirmasi ke LKPP melalui layanan pengaduan LKPP terkait berita bohong (Hecker). 

Realitanya Hecker tersebut tidak ada dan itu hanya sebuah alasan yang di sampaikan Panitia Pokmil 56, tersng Wahyu.

Untuk mengusut kasus itu. Kepolisian Polres Solok kota menindaklanjuti Laporan masyarakat dan mendatangi LKPP di Jakarta guna memastikan adanya gangguan Heaker di maksud.

Nyatanya ujar Kasat Reskrim Polres Solok AKP. Epi Wansri.SH, tidak ditemui satupun data atau bukti baik dari buku tamu, atau rekaman CCTV, yang membuktikan adanya Hecker dan pihak Pemko Solok datang ke LKPP Jakarta.

Mestinya jika memang ada gangguan Heacker tentu Pemko atau Panitia LPSE menyurati LKPP atau Koordinasi langsung ke LKPP, kenyataannya kami tidak  menemukan bukti surat yang di sampaikan Pemko Solok.

Terkait dengan hal tersebut, karena aromanya bersentuhan dengan dugaan tindak pidana Korupsi, sebagai mana yang dilaporkan masyarakat akhirnya Polres Solok Kota melakukan gelar perkara.

"Kasus sengkarut lelang (tender) RSUD kota Solok itu sudah kami lakukan gelar perkara", ujar Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Epi Wansri.

"Saya melihat aroma dugaan tindak pidana Korupsi pada proses Penetapan Pemenang Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Solok semakin amis dan terang", ujar Wahyu.

Pasalnya dengan terlambatnya pekerjaan dilakukan oleh pihak Penyedia PT. JSE semakin memperjelas sengkarut 
Pembangunan RSUD kota Solok.

Perwakilan PT. Jaya Semanggi Injiniring selaku pemenang tender lanjutan pembanguan RSUD dengan pagu anggaran Rp.100 Milyar dalam hal ini disebut dalam Kontrak sebagai Penyedia  Julius Wimpie Widjojo, selaku Kepala Cabang PT.JSE Wilayah Jakarta Pusat dan sekaligus juga sebagai Penandatangan SPK dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja ) tertanggal 30 November 2022. 

Menjawab Konfirmasi dari Tim Investigasi merapinews.com, menyatakan pihaknya baru mulai Kerja.

"Tiang pancang baru kami order pak, karna kita baru bayar ke Jaya Senticon, merekapun akan produksi tiang pancang sesuai jumlah yang kita Order" ujar Yulius Wempi.

Terkait dengan keterlambatan kerja Julius menyampaikan kontraknya  tanggal 30 November, tentu kami terlebih dahulu melakukan persiapan persiapan.

Disinggung terkait Posisinya sebagai Kepala Cabang PT. Jaya Semanggi Injiniring Wilayah DKI Jakarta Pusat. Ia mengelak menjawab pertanyaan.

Jangan itulah yang ditanya, nanti melebar kemana-mana, yang penting saya berharap bantuan dan kerja sama para Insan Pers Kota Solok untuk bersama-sama mengawasi Pekerjaan Lanjutan Rumah Sakit Umum daerah kota Solok ini.(ega)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.