Untuk Menjamin Kepastian Hukum Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly Sosialisasikan Perda Trantibum.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh ketentraman dan ketertiban, Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly. SH sosialisasikan Perda Trantibum.
Sosialisasikan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban umum itu dilakukan di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang Kecamatan Lubuk Sikarah, Senin (6/2/2023).
Didampingi Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs.Nova Elvino serta Bagian Hukum Setda Wazadly. SH menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah ini,
Dimana optimalisasi terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat,” ujar Wazadly.
Wazadly menjelaskan, Peraturan Daerah tentang ketentraman dan Ketertiban ini telah di undangkan 12 Desember 2022 lalu
Berdasarkan aturan, kata Wezagly, Perda itu dinyatakan berlaku terhitung Enam bulan kedepan setelah diundangkan.
Keberadaan Peraturan Daerah Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan terkait dengan berbagai permasalahan.
"Perda ini akan menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut,” jelas Wazadly.
Ia menjelaskan dengan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi sangat diperlukan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok.
Oleh karena itu melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai persoalan.
terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dilapangan.
Ia, menambahkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini semoga dapat tercipta menertibkan beberapa persoalan seperti,
tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang menggangu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu berusaha yang telah ditentukan serta tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian,”ungkap Wazadly. (Ega/HMS)