News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Febriansyah SH : 896 Korban Penipuan KSP Indosurya Tuntut Keadilan ke MA

Febriansyah SH : 896 Korban Penipuan KSP Indosurya Tuntut Keadilan ke MA


            Jakarta,merapinews.com  

896 orang korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, masih terus mencari keadilan. Meski majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor, 779/Pid.B2022/PN.Jkt.Brt, yang bersidang tanggal 24 Januari 2023 lalu menolak permohonan kasasi mereka.

“Saya melihat penolakan majelis hakim atas kasasi para korban penipuan aneh dan tidak tepat”, ujar kuasa hukum korban dari Visi Law Office Febriansyah SH. 

Febriansyah menyatakan hal itu, terkait upaya hukum kasasi korban pada Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat 6 Februari 2023 lalu. Mamun dalam rentang waktu dua pekan, atau tepatnya tanggal 15 Februari 2023. PN Jakarta Barat, pada amar putusannya menolak upaya hukum (kasasi) yang dilakukan para korban.

Febriansyah menyatakan hal tersebut pada sejumlah wartawan yang hadir dalam Jumpa Pers di ruang pertemuan lobby hotel Yuan Garden jalan Pintu Air V No. 53 Pasar Baru Jakarta Pusat. 6/3-2023.

Penolakan itu, kata Febriansyah terurai dalam amar putusan majelis hakim yang menyatakan penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan kasasi, kecuali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Sementara terdakwa Juliari P. Batubara, dalam perkara No. 29/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PTS, juga melakukan upaya hukum yang sama.

Realitanya majelis hakim justru mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam putusan No. 21/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN/Jkta.PST. 

Meski Febriansyah dihadapan puluhan wartawan tidak menyebut jumlah kerugian yang dialami para anggota koperasi itu. Namun Presiden RI, berulangkali menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim dengan membebaskan tersangka Henry Surya.

Didampingi rekanya Donal Fariz SH. Febriansyah mengatakan dasar pengajuan kasasi oleh para koban KSP Indosurya itu termaktub pada Pasal 100 KHUP.

Pasal itu mengatur hal pengabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana bila terdapat permintaan banding, maka pengabungan itu sendiri berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding, meski permintaan banding mengenai pengabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.

Tapi bila merujuk pada pasal 100 KUHP tersebut, ujar Febriansyah, dapat dimaknai upaya hukum itu berlaku secara mutatis mutandis.

Ini dapat dibuktikan dengan permintaan banding oleh JPU dalam perkata no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. 

Sebab dalam putusan majelis hakim perkara nomor 779 itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan memori kasasi ke MA dan diterima.

“Artinya saya melihat penolakan kasasi yang diajukan 896 orang korban KSP Indosurya, menunjukan se akan ketidak seragam pandangan dalam lingkungan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Sepertinya Mahkamah Agung tidak menerapkan fasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman”, ujar Febriansyah.

Menjawab pertanyaan Febriansyah, mengutip mengutip UU Kehakiman No.48 itu menyatakan “Pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan mutuskan suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili”.

Mengacu pada fasal-fasal UU No. 48 tahun 2009 itu, para korban berharap agar Mahkamah Agung memberikan rasa keadilan pada 896 orang korban KSP Indosurya dengan memulihkan hak korban serta menerima permohonan memori kasasi no. 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, 24 Januari 2023 yang sebelumnya sudah disampaikan pada Mahkamah Agung”, harap Febriansyah SH.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.