Rida Ananda: Peserta BPJS Bila Akan Berobat Manfaatkan Aplikasi JKN
Kemudahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan untuk berobat ke puskesmas, klinik, atau RS cukup memperlihatkan KTP/nomor induk kependudukan.
"Kemudahan ini sangat membantu masyarakat. Saya menghimbau masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN agar dapat memanfaatkan fasilitas itu", ujar Pj Walikota Payakumbuh Rida Ananda. Kamis 9/3.
Menurutnya, untuk mendapat kepastian waktu layanan berobat, bisa mengambil antrian pada fasilitas kesehatan cukup dari rumah melalui aplikasi mobile JKN yang bisa didownload melalui playstore di HP android.
Sementara Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat dengan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu.
Kebijakan itu merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan," terangnya.
Peserta kata Defiyanna, tidak perlu khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan.
Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
"Harapannya, ke depan ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” katanya.
Defiyanna mengatakan, peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
"Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan," katanya.(asroel bb/rel)