Satpol PP dan Ass I Bukittinggi, Giring Pelaku Maksiat di Sejumlah Hotel Melati.
Bukittinggi,merapinews.com -
Ramadhan bulan yang penuh maghfirah dan ampunan, justru bagi sebagian warga menjadikan malam yang penuh rahmad itu sebagai ajang pemuas nafsu secara haram.
Dampaknya, Satpol PP Bukittinggi tidak tinggal diam dan, mengerahkan sejumlah petugasnya menelisik pelaku maksiat umbar nafsu tanpa diikat perkawinan yang sah di sejumlah hotel kelas melati Bukittinggi.
Dipimpin Ass I Setdako Bukittinggi Isra Yonza, bersama Kasat Pol PP Efriadi, Gabungan personil TNI dan Kepolisian serta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil.
Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim, melakukan penyisiran di sejumlah hotel kelas melati yang dicurigai sebagai lokasi maksiat.
"Minggu malam 26/4 sekitar jam 22.oo wib, operasi mulai kami lakukan dengan membagi dua tim", ujar Isra Yonza.
Lokasi yang menjadi target operasi adalah hotel-hotel kelas Melati di seputaran jalan A Yani (Kampung China) dan pasar Atas
Hasilnya satu pasang luar nikah di Hotel Kartini, 1 orang wanita diduga PSK bersma anak kecil sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon, berhasil di amankan.
Sementara dua PSK di Hotel Srikandi, di duga PSK sedang menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat
Dua orang lainya digrebek (ditangkap) dikos-kosannya di wilayah Garegeh.
Semuanya kami gelandang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan di data dengan sanksi denda.
"Razia pekat akan rutin kami lakukan", ujar Isra Yonza.
Operasi itu kami lakukan, ujar Asisten 1. Pemko Bukittinggi Isra Yonza, untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan umat Islam beribadat.
Selain itu mengurangi penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini”, ujar Yonza.
Sementara Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi juga menjelaskan Razia itu dilakukan untuk mencegah Pelanggaran Perda
Petugas kami menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria melalui aplikasi Michat.
"Saya himbau pihak hotel yang menampung pasangan mesum di di luar nikah di beri sangsi dan izinnya akan di evaluasi oleh instansi terkait”, papar Efriadi.
Ia menambahkan operasi Pekat itu dilakukan sesuai arahan Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak.
"Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dikenakan denda Rp.1 jt/ orang, tidak ber KTP Rp.250rb , apabila kedapatan lagi pasangan itu akan dikirim ke sukaramai untuk direhibilitasi.(asroel bb/rel).