News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Miliki IMB Dinas PUPR Payakumbuh Segel Lima Unit Rumah

Tak Miliki IMB Dinas PUPR Payakumbuh Segel Lima Unit Rumah


Payakumbuh,merapinews.com — 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat

(PUPR) bersama tim gabungan dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta satuan Polres dan TNI Payakumbuh laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan walikota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019, yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Kamis (16/3/2023).


Penyegelan pertama, beralamat di Jalan Meranti, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Selatan.


“Bangunan itu disegel karena dibangun diatas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva. 


Terkait LP2B, Eka mengatakan jika pelanggaran tidak pertama yang terjadi, sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan, akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan,” bebernya.


Eka menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, pihaknya telah lebih dahulu memberikan teguran dan himbauan pada pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Segel itu dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinan," jelasnya. 


Adapun bangunan yang akan disegel tahun 2023 terdapat 5 unit bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning.


Selain di kelurahan Sicincin, 4 bangunan lainnya sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Pakan Sinayan, kecamatan Payakumbuh Barat, sebuah warung di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Balai Panjang, kelurahan Payakumbuh Selatan, satu unit rumah tinggal yang beralamat di jalan lingkung, kelurahan Parik rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Terakhir sebuah unit rumah tinggal di jalan kirab remaja, kelurahan Payobasung, kecamatan Payakumbuh Timur.


“Hanya satu bangunan yan menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.


Sebelumnya Kepala dinas PUPR, Muslim terus mengimbau dan mengingatkan masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam mengurus PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.


“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja," terangnya. 


Pihaknya mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat.(asroel bb/rel)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.