Ketua DPRD Sumbar Supardi: Keterbukaan Informasi Merupakann Hak Publik
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nomor 3 Tahun 2022, tentang keterbukaan informasi di kota Paykumbuh. Sabtu (15/4).
Saat sosialisasi itu dilaksanakan, juga di hadiri Komisioner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska, berbagai organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurut Supardi, ada 3 tujuan dibentuknya Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Pertama menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.
Kemudian, menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah.
Terakhir menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Perda itu berisi 14 Bab dan 52 pasal dan memiliki 3 tujuan penting.
"Dalam Perda itu ada hak-hak masyarakat memperoleh Informasi Publik, melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik, memperoleh Informasi Publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan-perundang- undangan," ujar Supardi.
Komisoner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska mengatakan, Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perda inisiatif dari DPRD Sumbar.
Kats Noval, ada tiga kategori yang diperbolehkan atau berhak untuk meminta informasi ke badan publik. Pertama orang pribadi, kelompok masyarakat dan organisasi berbadan hukum.
"Badan publik adalah seluruh lembaga resmi, institusi pemerintahan. Badan publik ini tidak boleh menolak permohonan informasi masyarakat," ujarnya lagi.(ken/rel)