Pemkab dan Pemko Solok, Sepakati Pamanfaatan Sarana Air Bersih.
Rapat Peninjauan Kembali naskah Kerjasama Pemanfaatan air baku (Bersih) antar dua daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok, direalisasikan.
Itupun setelah Bupati Solok Epyardi Asda, mengingatkan Pemko Solok, agar merealisasikan MoU tentang terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan sumber air bersih (PDAM) Kota Solok yang berasal dari sumber air beku Kabupaten.
Rapat kerjasama itu direalisasikan di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Kamis (13/3/23).
Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok mengakui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) itu.
Sebelumnya Bupati Solok H. Epyardi Asda mengingatkan agar Pemerintah Kota Solok segera menyelesaikan perjanjian kerjasama dalam rentang waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu). Pemkot Solok, mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok, untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain :
Pemerintah Kabupaten Solok
a). Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.
b). Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.
c). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya (gratis).
d). Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.
e). Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.
Pemerintah Kota Solok
a). Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.
b). Untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP.
c). Yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.
d). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.
e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.
8. Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.
9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.
10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.
Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.(Ega/Kominfo)