Polres Limapuluh Kota Tingkatkan Status Pemeriksaan Dugaan Tipikor Wali Nagari Sialang
Limapuluh Kota,merapinews.com --
Karier Rais (45), oknum Wali Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, akan tamat, bila institusi hukum di Polres Limapuluh Kota berhasil membuktikan keterlibatannya mengemplang Dana Sosial Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Presiden untuk warga miskin tahun 2022 tahun lalu.
Kepastian hukum itu setelah petugas penyidik Polres Limapuluh Kota berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat.
“Ya.. tadi petugas penyidik Tipikor Polres Limapuluh Kota, sudah mengkoordinasikan dengan kami terkait tindak lanjut proses hukum oknum Wali Nagari Sialang itu ”, ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi, diruang kerjanya. Kamis 30/3.
Sebelumnya Kapolres Limapuluh Kota, melalui Kasat Reskrim AKP. Elvis Susilo, didampingi penyidik Ipda Robby Andrisman SH, mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang Wali Jorong dari empat Jorong yang ada di Nagari Sialang itu.
Meski kerugian negara tidak signifikan, namun proses hukum tetap kami jalankan. Kami akan berkoordinasi dulu dengan inspektorat untuk meningkatkan status terduga.
“Hasil audit dari inspektorat itulah nanti yang akan meningkat status wali nagari Sialang itu, dari saksi menjadi tersangka”, ujar Kasat Reksrim Elvis Susilo.
Mencuatnya kasus dugaan tindak korupsi bantuan dana sosial untuk warga miskin di Kenagarian Sialang itu, setelah sejumlah warga masyarakat melaporkan Walinagari mereka ke Polres Limapuluh Kota, Desember 2022 tahun lalu.
Dalam laporan itu, warga menyebut mereka sebagai warga yang hak menerima bantuan triwulan 3 dan 4, tahun 2022 lalu, namun hak mereka diberikan pada pihak lain, sementara yang menandatangani bukti penerimaan bantuan itu adalah kami.
“Itulah yang dilaporkan warga masyarakat, karena mereka dirugikan”, ujar Pengacara dari kantor Speed Law Firm Tommy Utama SH.
Tidak ada alasan pihak penyidik Kepolsian di Polres Limapuluh Kota, untuk menghentikan penyelidikan kasus yang merugikan warga masyarakat itu. Meski wacananya dana itu sudah dikembalikan. Tapi kasus itu mencuat setelah masyarakat membuat laporan.
Sumber lain menyebut, dari 158 warga masyarakat Nagari Sialang yang menerima bantuan Sosial dari Negara tahun 2022 lalu. Konon nama-nama penerima itu diduga direkayasa.
“Saya melihat kasus yang merugikan warga masyarakat penerima bantua Sosial dari negara itu sudah direkayasa untuk mengelabui proses hukum”, timpal Tommy.
Sementara Wali Nagari Sialang Rais, tidak menampik kalau dua wali jorong mereka sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polres Limapuluh Kota.
“Ada empat laporan warga masyarakat ke Polres tapi, saya tidak bergeming”, ujar Rais dalam sebuah konfirmasi di sebuah hotel di Bukittinggi Senin 3/4.(asroel bb).