Oknum Jaksa Peras Keluarga Terdakwa, Jaksa Agung RI Meradang.
Jakarta,merapinews.com --
Jaksa Agung RI Dr. St. Burhanuddin SH. MH, menegaskan tidak ada toleransi bagi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan yang melakukan penyimpangan. “Segera laporkan kepada pimpinan”.
Penegasan itu disampaikan Burhanuddin, terkait ada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Menurut Burhanuddin, seperti yang dilansir dari fakta hukum.com. Senin 15/5. Terhadap oknum “Y” itu sudah dilakukan pencopotan sementara dari jabatanya, ia sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan”, ujar Burhanuddin.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan, diberi hukuman yang setimpal.
Dalam siaran Pers Kejagung. Jaksa Agung Burhanuddin, juga menghimbau seluruh jajaran agar tidak main-main dalam menangani perkara apapun. Sebab tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi didaerah lain. “Bila terbukti tidak ada kata teloransi”, ujarnya mengingatkan.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang ia perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan” kata Burhanuddin mengingatkan.
“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melakukan pemeriksaan secara obyektif. Jangan ada yang ditutup tutupi apabila ada temuan, segera sampaikan pada media dan publik. Lakukan tindakan cepat. Pemeriksaan semua saksi-saksi”, perintahnya.(asroel bb)