News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tilep Uang Negara, Suryadi Halim, Komisaris PT. Rimbo Paraduan Padang Ditahan KPK

Tilep Uang Negara, Suryadi Halim, Komisaris PT. Rimbo Paraduan Padang Ditahan KPK


            Padang,merapinews.com –

Suryadi Halim alias Tando, rekanan kontraktor asal Padang Sumatera Barat, yang menjabat sebagai Komisaris PT. Rimbo Paraduan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus tindak pidana Korupsi. Kamis 11/5.

Ia ditahan terkait dengan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung ACLC Jakarta.

“Menjadi kebutuhan proses penyidikan. Tim Penyidik menahan tersangka Tando, untuk 20 hari kedepan mulai 10 Mai s/d/ 29 Mai 2023”, ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 10/5-2023. 

Sebelumnya KPK telah memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi proyek “multiyears” peningkatan jalan Lingkar Batu, Siak Kecil. Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) M Nasir.

Barulah yang terakhir  Suryadi Halim alias Tando selaku rekanan kontraktor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PU M. Nasir, dengan total kerugian negera sebesar Rp., 475 Miliar.

Selain Surya Halim ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga sudah menahan  empat rekanan kontraktor lainya masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto dan Firjan Taufa.

Dilansir dari sumber Tempo, Asep Guntur mengatakan Suryadi Halim, selaku komisaris PT. Rimbo Paraduan, berkeinginan untuk memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut. Untuk itu ia menemui Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.

Menindak permintaan tersebut, Herliyan Saleh memerintahkan Kepala Dinas PU Bengkalis M Nasir dan ketua Pokja Syarifuddin agar memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim, dengan imbalan pemeberian uang sejumlah Rp[. 175 Jutra dari Suryadi Halim  kepada M. Nasir dan Syarifuddin.

Setelah perusahaan Suryadi Halim,  dimenangkan didapat tidak kesesuaian saat proses evaluasi perihal realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan.

Menurut Asep Guntur, Suryadi Halim diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan kepada pihak-pihak, diantaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, serta staf bagian keuangan Setda Bengkalis, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Asep Guntur mengatakan, perbuatan tersangka Surya Halim alias Tando melanggar ketentuan pasal 118 ayat (1), Pasal 118 ayat (6), serta Perpres no. 54/2010 beserta perubahannya.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.