Ada Pungutan Liar Di Pasar dan Terminal Alahan Panjang.
Pemerintah Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, diharapkan sudah harus mengambil langkah-langkah hukum terhadap penertiban Pasar dan Terminal Alahan Panjang.
Kalau perlu seret oknum masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan daerah keranah hukum di Pengadilan Negri.
Tokoh muda Alahan Panjang Aris, mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan, terkait ketidak kepatuhan sebagian oknum masyarakat terhadap ketertiban lingkungan, khususnya Terminal dan Pasar.
Meski pemerintah Kecamatan Alahan Panjang sudah menempatkan 18 orang personil yang melakukan penertiban setiap hari pasar Kamis dan Sabtu. Usai petugas-petugas kembali ke institusi mereka, kondisi Terminal dan Pasar kembali semrawut.
Aris mencontohkan disepanjang Jalan Gajah Mada, atau tepatnya mulai dari depan kantor Bank Nagari , sampai pintu terminal kesemrawutan dan kemacetan kadangkala sulit di urai.
Perlakuan buruk itu dipertontonkan oknum masyarakat yang mengais rezeki dilokasi untuk kepuasan dan kepentingan diri sendiri.
“Ada pungutan liar dilokasi itu”,. ujar sebuah sumber dari kalangan kaum muda Alahan Panjang.
Pungutan itu berupa uang jasa parkir dan jasa angkut barang pedagang dan pembeli, jelas warga.
Camat Alahan Panjang Zulhakti, tidak mengelak acap terjadi kesemrawutan dilokasi pasar dan terminal Alahan Panjang.
“Saya sudah surati Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polsek Lembah Gumanti dan Komado Rayon Militer (Koramil) untuk mengirim sejumlah petugasnya melakukan penertiban pasar dan terminal Alahan Panjang”, ujar pak Camat Zulbakti.
Tindakan persuasif di akui memang sudah dilakukan oleh petugas-petugas yang ditempatkan mengamankan lokasi. Namun, setelah para petugas itu kembali ke kesatuan. Aktifitas di dua lokasi itu kembali semrawut.
“Delapan 18 orang petugas terdiri dari Dinas Perhubungan (4 orang), Satpol PP (4 oraang), Petugas Kepolisian dari Polsek Lembah Gumanti (5 orang) dan dari Komando Rayon Militer 5 orang, yang berjaga di sana”, kata Camat Lembah Gumanti Zulbakti.(nkcn)