Hermon Triyoga Intensif Awasi Pekerjaan Sumber Air Sawah Baruah Nagari Salo
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Agam Hermon Triyoga, menekankan agar perusahaan pemenang lelang (tender) proyek pengelolaan sistem irigasi primer di Baruah Nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dapat menunjukan profesionalitas mereka sebagai sebuah rekanan di institusi yang ia pimpin.
Penekanan itu ia sampaikan saat ia bersama pengawas Sumber Daya Air Kabupaten Agam Masnal, Pelaksana proyek Amrizal diwakili pengawas lapangan Effendi dan Konsultan Pengawas di wakili Riky melakukan observasi proyek. Selasa 20/6.
“Saya tidak ingin proyek yang akan mengairi 175 Ha lahan pertanian sawah masyarakat itu gagal. CV. Alam Minang sebagai pemenang lelang (tender) harus dapat membuktikan dirinya sebagai sebuah perusahaan yang profesional”, ujar Hermon Triyoga menekankan.
Proyek sumber air sawah masyarakat senilai Rp. 1,099 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 itu harus selesai dalam kurun waktu 210 kalender hari kerja, ujarnya.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari pemilik kontrak kerja nomor 4.1.01/I/PSDA-PJIP/DPUTR-AG/V2023 Amrizal, sebab saat dihubungi masih berada di Kabupaten Sijunjung.
Pengawas lapangan Effendi, optimis pekerjaan yang ia tanganinya itu akan selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangani pimpinannya tanggal 25 Mai 2023 lalu.
“Saya optimis pekerjaan akan selesai tepat waktu. Kami akan bekerja maksimal”, ujar Effendi menjawab pertanyaan dilokasi proyek.
Sementara pengawas proyek dari PSDA Kabupaten Agam Masnal, tidak menampik kalau proyek yang ia tangani merupakan proyek gagal sebelumnya.
“Saya sudah dengar proyek itu sudah beberapa kali dikerjakan rekanan kontraktor, toooh hasilnya gagal”, timpal Masnal.
Senada dengan Masnal. Ketua Petani Pemakai Air (PPI) sawah di Baruah Nagari Salo/Agam, Mawardi Karitumangguang, tidak menampik satu-satunya sumber air petani disawah di Baruah itu sudah berulangkali dikerjakan, semuanya tidak dapat dimanfaatkan petani.
“Selama ini sumber air yang mengalir kelahan pertanian sawah masyarakat di Baruah itu bersumber dari aliran air kampung sebelah (Magek).
“Kami memang memanfaatkan aliran air dari kampung sebelah itu. Namun pemakaian air itu berbayar. Petani harus mengeluarkan biaya (sewa air) setiap kali panen. Bila pembayaran terlambat, sumber air itu mereka tutup”, keluh Mawardi.
“Petani Pemakai Air Baruah Nagari Salo itu berharap agar pemilik proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Agam intensif mengawal pekerjaan rekanan agar dana pembiayaan proyek yang bersumber dari masyarakat melalui pajak yang dibayar tepat sasaran”, harap Mawardi mewakili petani Sawah di Baruah.(asroel bb).