News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konon Tidak Transparan Koperasi Sungai Rotan Batu Taba di Laporkan Anggotanya

Konon Tidak Transparan Koperasi Sungai Rotan Batu Taba di Laporkan Anggotanya


                 Agam,merapinews.com  --

Firman (47) warga jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, terpaksa melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah pada Dinas Koperasi dan UMKM Agam.

Laporan itu ia masukan tanggal 15 Mai 2023 lalu. "Saya memang sudah melaporkan Koperasi itu pada.Dinas Koperasi Agam", ujarnya.

Dalam surat pengaduannya, ia menuturkan terkait hak nya sebagai anggota koperasi KSP Syariah Sungai Rotan dihilangkan secara sepihak oleh pengurus koperasi. 

"Saya diberhentikan sebagai anggota koperasi secara sepihak oleh pengurus atas perintah mantan Bendahara KSP Syariah Sungai Rotan berinisial Y, yang saat ini menjabat sebagai pengawas koperasi dan Ketua Yayasan Darul Makmur", ujarnya.

Ia menduga alasan diberhentikannya sebagai anggota koperasi secara sepihak, karena ia nyinyir bertanya Rapat Akhir Tahun (RAT) 2022. RAT tahun 2022 tidak pernah dilaksanakan. 

Selain itu, karena acap bertanya soal aset Koperasi, berupa sebidang tanah seluas 1.044 M2.

Tanah itu dibeli atas nama Ketua Koperasi priode 1996/ 1997, kabarnya tanah itu sudah dijual oleh Pengurus KSP Syariah Sungai Rotan kepada Yayasan Darul Makmur

Transaksi alih aset itu tanpa sepengetahuan seluruh anggota koperasi. Hal itu ia ketahui
 dari pengurus koperasi yang lain.

"Hingga kini saya tidak tahu nilai aset koperasi berupa sebidang tanah itu dijual", ujarnya.

Informasinya Yayasan yang membeli tanah aset KSP Syariah Sungai Rotan itu, transaksinya dengan sistem cicilan.

Menurut Firman, seharusnya pengurus Koperasi transparan berkaitan dengan aset milik masyarakat banyak itu.

"Kecuali, KSP ini milik pribadi pengurus, itu lain persoalan, kami tidak akan ikut campur", sesalnya

Saya menjadi anggota Koperasi melanjutkan keanggotaan nenek dan orang tua saya, karena KSP Syariah ini memang sudah lama berdiri, sejak jaman nenek dan orang tua kami dulu, sebutnya. 

"Semestinya pengurus menjaga amanah yang telah dititipkan anggota dengan berlaku transparan dalam mengelola koperasi," ujarnya.

Firman melanjutkan, salah seorang pengurus KSP Syariah Sungai Rotan ( Plt. Bendahara tahun neraca 2023 ) juga pernah menuturkan padanya, bahwa pihak pengurus sudah menyampaikan laporan tahunan koperasi  via WA  kepada Dinas Koperasi dan UMKM Agam, namun laporan tersebut tidak didasari oleh RAT tahun neraca 2022.

Dalam suratnya terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Agam, Firman juga meminta merehabilitasi kembali status keanggotannya dalam koperasi, serta meminta kepada Pengurus KSP Syariah Sungai Rotan untuk menggelar RAT tahun 2022, sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota KSP Syariah.

Dikatakan juga oleh Firman, dirinya sudah memenuhi panggilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Agam terkait dengan persoalan yang diadukan tersebut, pada 29 Mei 2023 lalu.

Pada saat pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Agam, menurut Firman Dinas berjanji akan menyelesaikan dan menjembatani persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak.

Saya masih menunggu hasil pertemuan Pengurus dan Pengawas KSP Syariah Sungai Rotan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Agam yang berlangsung pada 9 Juni 2023, harap Firman.(asroel bb/rel)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.