126 Narapidana LPKA Tanjung Pati Terima Remisi Dari Bupati Limapuluh Kota.
Bupati Limapuluh Kota Haji Dafaruddin dt. Bandaro Rajo, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Sk, tersebut diaerahkan pada 126 orang narapidana, terdiri dari 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tanjung Pati, 74 WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki. Remisi yang diberikan kepada para warga binaan di kedua Lapas tersebut mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
"Ada 126 warga binaan pemasyarakatan baik di LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki yang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk dapat berbaur kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungan," ujar Haji Bupati Safaruddin.
Ia mengatakan usai penyerahan remisi sesaat setelah pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Kamis, (17/08/2023).
Bupati Haji Safaruddin, mengakui pihaknya baru pertama kali melakukan penyerahan remisi di dua LP yang berada di Limapuluh Kota. Sebelumnya hanya dilakukan hanya di LPKA Tanjung Pati.
Pada acara penyerahan SK remisi dalam rangkaian peringatan HUT RI tahun 2023, Bupati Safaruddin juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, antara lain menuturkan bahwa pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ujarnya.
Dia mengatakan program pembinaan yang saat ini dijalani oleh WBP merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat. "Ke depan diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terus internalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Lapas LPKA Tanjung Pati, Sahduriman berharap dengan pemberian remisi pada 17 Agustus 2023 dapat menjadi motivasi bagi para WBP agar ke depan bisa lebih baik lagi. "Kami berharap dengan pemberian remisi pada tahun ini menjadi motivasi mereka untuk ke depan lebih baik dan harapan saya semua bisa mendapatkan remisi, agar menjadi motivasi untuk mereka berbuat yang terbaik bagi pribadi, bangsa, negara dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Suliki, Kamesworo dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota turut andil dalam program pembinaan Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan. "Kami berterima kasih, untuk pertama kalinya dikunjungi Bupati Safaruddin, ini menjadi motivasi bagi jajarannya dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan," pungkasnya.(asroel bb/mfs)