Diduga Lindungi Perusahaan Nakal Kadis BMCKTR Prov Sumbar Kangkangi UU Keterbukaan Informasi
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Erasukma Munaf, kangkangi Undang-Undang Keterbukaan infomasi.
Tindakan tidak elok itu ia lakukan, setelah sebuah konfirmasi tertulis liwat WhatApp (WA) dilayangkan Wartawan padanya, Kamis 23/8, terkait pekerjaan pemasangan gorong-gorong di sepanjang sisi jalan Negara Bukittinggi - batas Baso, Kabupaten Agam dan jalan By Pass Bukittinggi.
Konfirmasi tertulis wartawan itu beredar kemana-mana. Ini terlihat sudah berulang kali dibagikan. Bahkan sampai nyangkut pada wartawan lain.
Wartawan melakukan konfirmasi karena ada laporan atau informasi masyarakat.
Sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Mereka mempertanyakan, kemana dan untuk apa hasil cucuran keringat mereka dibelanjakan Negara.
Apalagi dilokasi pekerjaan itu tidak terlihat adanya tanda-tanda atau pemberitahuan melalui plang proyek.
"Tindakan tidak elok oknum Kadis PUPR Provinsi Sumatera Barat, itu tidaklah pantas ia lakukan", ujar pengamat jasa kontruksi dari LSM Garuda Rahmadsyah, dalam sebuah perbincangan jarak jauh (telepon). Jumat 25/8
Sebagai pejabat publik yang memiliki otoritas. Erasukma seharusnya memberikan jawaban nan sejuk atas pertanyaan masyarakat.
Kalaupun ia enggan, kaaan!! ada stafnya atau tim tehnis yang akan menjawab. Apalagi wartawan yang melakukan konfirmasi itu sudah mengingatkannya, kalau enggan menjawab pertanyaan, delegasikan pada staf.
Wartawan, kata Rahmadsyah bertugas sesuai dengan undang-undang.
Amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers itu menugaskan mereka melakukan cek and ricek dan klarifikasi hasil liputan mereka.
"Saya melihat pelayanan oknum Kepala Dinas BMCTR Sumatera Barat kebablasan", tuding Rahmadsyah.
Wajar kalau selama ini ia acap berkeluh, karena sejumlah berita yang dilansir wartawan sering memojokkannya, apalagi bila dikaitkan dengan proyek mangkrak RSUD Painan.
Tidak semua wartawan mencari kesalahan, bung!!, ujar Rahmadsyah.
Mereka (Wartawan...red) mengingatkan dan menginformasikan apa yang ia lihat dan apa yang mereka dengar dari masyarakat agar dapat diperbaiki, apalagi ini ada dugaan busuk dibalik proyek itu.
Menurut Rahmadsyah, Wartawan menjalankan tugas berpegang pada kode etik Jurnalistik. Penugasannya sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 tetang Pers.
Amanat itulah yang di jalankan wartawan sebelum berita hasil liputan mereka naik cetak atau tayang di media On Line.
Kata Rahmadsyah, di proyek itu tidak terlihat ada papan pemberi tahuan tentang hak publik.
Selain itu, mereka mempertanyakan produksi material gorong-gorong jenis UDitch Beton.
Rahmadsyah menilai, material UDitch Beton itu seharusnya produksi pabrikan. Realitanya material yang terpasang di sepanjang jalan By Pas Bukittinggi, maupun Bukittinggi batas Baso di produksi disebuah emperan rumah di Km 6 Simpang Tanjung Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Selain kualitas produksi gorong-gorong (UDitch Beton) itu diragukan, karena sulit dilakukan uji labor, baik perusahaan yang mengerjakan proyek, maupun pemilik proyek dari Satuan Kerja (Satker) BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, diduga berkolaborasi mengemplang kualitas material dan pajak produksi.
"Saya melihat sudah seharusnya aparat hukum jeli menyelamatkan uang negara", ujar Rahmadsyah
Erasukma, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, menjawab pertanyaan terkait beredarnya konfirmasi tertulis wartawan menjawab ringkas.
"Saya sedang di Labuhan Bajo Sulawesi, dilokasi ada seseorang", katanya sambil menyebut sebuah nama.(asroel bb).