News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Bukittinggi Tunggu Laporan Warga Bila Ada Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

KPU Bukittinggi Tunggu Laporan Warga Bila Ada Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat



Bukitinggi,merapinews.com  ---

Tahapan Pemilihan umum (Pemilu), yang akan di helat 14 Februari 2024, khususnya Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi, terus bergulir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, mencatat terdapat 350 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Bukittinggi yang mendaftar.

Namun 39 orang diantaranya, gagal mewakili konstituen mereka duduk di lembaga yang terhormat itu di Bukittinggi, karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, SH, menyatakan hal itu dihadapan wartawan di ruang pertemuan kantor KPU Bukitinggi, Sabtu (19/8).


Didamping Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilihan Fauzan Hazra, dan Divisi Tehnik Syafri Mawardi. Kegagalan mereka itu disebabkan karena mereka tidak mengembalikan persyatan, atau persyatan mereka tidak lengkap.

Kecuali itu, nasib 311 orang Daftar Calon Sementara (DCS) yang dinyatakan lolos itu, akan ditentukan oleh masyarakat Bukittinggi sendiri.

Sebab, terhitung dari tanggal 19 sampai 28 Agustus, masyarakat sipil dapat berperan membrikan masukan selama 10 hari, sebelum bacaleg-bacaleg itu ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kami minta tanggapan dan klartifikasi dari masyartakat, bila ada diantara Bacaleg-Bacaleg itu, tidak memenuhi persyatan seperti memakai ijazah palsu, atau pernah menjalani masa hukuman (terpidana). Laporkan ke KPU Bukittinggi", ujar Katua KPU Bukittinggi Satria Putra.

Menurut Satria Putra, pihaknya di KPU Bukittinggi, tetap merahasiakan identitas pelapor. Laporan itu tentu saja dilengkapi dengan identitas pelapor, ujarnya.

Pada bagian lain Satria Putra, mengakui dari `18 Partai peserta Pemilu tahun 2024, hanya 15 partai yang ikut menjadi konstestan Pemilu Legilslatif di Bukittinggi.

Sementara, partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), gagal mengikuti Pileg DPRD Bukittinggi pada Pemilu 2024 mendatang, itu disebabkan karena mereka (partai) itu tidak mendaftar Bacaleg mereka.

Menurut Satria, ada 39 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berasal dari empat Partai Politik (Parpol). Mereka dinyatakan gugur dan persyaratan mereka tidak bila lagi diperbaiki.

Rincianya Partai Buruh 18 orang, Partai Solidaritas Indonesai (PSI) 9 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang dan Partai Gelora 6 orang. (asroel bb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.