Rahmadsyah: Tidak Satu Fasalpun Pembenaran Sekda Agam Rangkap Jabatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Edibusti, berkirim pesan singkat melalui WhatApp pada Direktur LSM Garuda Perwakilan Sumatera Barat Rahmadsyah. Minggu 6/8. Terkait jabatan rangkap jabatanya di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Antokan dan Ketus KNPI Agam.
Dalam pesan itu, Edibusti menjelaskan aturan tentang Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diberhentikan dan rangkap jabatan.
Untuk mengisi ke kosongan jabatan. Dewan pengawas katanya, dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Hal itu di atur dalam fasal 71 PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan dijabarkan melalui Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) nomor 02 tahun 2007 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017.
Edibusti, menyatakan hal itu, setelah portal merapinews.com, menurunkan berita dibawah judul “Rahmadsyah: Rangkap Jabatan Sekda Agam Jadi Gunjingan?” yang dimuat pada edisi Minggu 6/7.
Sebagai pemegang tampuk kekuasaan ke dua di Pemkab. Agam. Menurut Rahmadsyah, seharusnya Edibusti, santun dalam berkomunikasi.
"Kalau terjadi kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, ia (Sekda...red) dapat melakukan klarifikasi melalui hak sanggah pada media yang menurunkan berita.
"Undang-undang yang menyatakan hal itu dan. 'Bukan kepada saya”, sesal Rahmadsyah.
Rahmadsyah menilai, rangkap Jabatan Sekda Agam Edibusti, tidak hanya sebagai Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago. Ia juga menjabat sebagai ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Agam.
“Merujuk Permendagri nomor 02 tahun 2007 dan peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, seperti pesan singkat yang di kirim Sekda Edibusti, saya tidak afanys fasal pembenaran jabatan Direksi pada BUMD dapat dijabat oleh dewan pengawas, termasuk jabatan ketua Koni Agam”, ujar Rahmadsyah.
Kecuali itu, yang ada hanya pelaksana tugas yang dilaksanakan oleh dewan pengawas atau Komisaris.
Namun Edibusti, enggan berkomentar secara patut terkait dua jabatan rangkap yang melekat dipundaknya, sebab ketika di konfirmasikan via Wa. Ia tidak banyak berkomentar, melainkan menyarankan agar wartawan menemuinya dikantor.
“Saya tunggu Bapak dikantor, kalaupun tidak hubungi Kabag Perekonomian ibuk Widiastuti”, ujar Edibusti, menjawab konfitmasi Minggu 6/8 malam.
Namun Rahmadsyah, kembali menegaskan jabatan rangkap yang dipegang Sekda Agam Edibusti, tidak ada satu fasal pun pembenarannya.
Termasuk jabatan sebagai ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KNPI) Kabupaten Agam.
Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat, no. 099/III/SGB-2016, tentang jabatan ketua Koni.
Sk Gubernur itu menyatakan, Kepala Daerah dan Wakilnya, Pejabat Struktural dan Fungsional, termasuk anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Koni didaerah.
Rahmadsyah menilai, terbitnya SK Gubernur itu tidak ujuk-ujuk. melainkan merujuk Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negri No. X/800/33/57 sebelumnya.
SE Kemendagri yang diundangkan tanggap 14 Maret 2016 tegas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh rangkap jabatan. Naaah lo?.(asroel bb).