News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

CV. Satu Pilar Muntazam Klarifikasi Berita "Pasangan Atap Bangunan Ruang Labor SD 02 Koto Tangah Simalanggang 50 Kota Diduga Tidak Sesuai Speck".

CV. Satu Pilar Muntazam Klarifikasi Berita "Pasangan Atap Bangunan Ruang Labor SD 02 Koto Tangah Simalanggang 50 Kota Diduga Tidak Sesuai Speck".


       Limapuluh Kota,merapinews.com  --

Agaknya dugaan adanya rekanan kontraktor nakal tidak dapat dipungkiri. Karena mereka mengejar ke untungan lebih.

Namun tudingan itu tidak semuanya benar. Buktinya CV. Satu Pilar Muntazam, rekanan yang mengerjakan proyek bangunan baru Laboratorium SDN. 02 Koto Tangah Simalanggang. Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Perusahaan itu, dengan sengaja keluar dari isi perjanjian kontrak nomor, 425/23.C/PPK-kontruksi/DPK-LK VI/2023 yang ditanda tangani 6 Juni 2023 lalu, terkait pasangan atap seng.

Atap terpasang saat ini justru lebih menguntungkan pemilik proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, karena kwalitasnya lebih baik.

Menurut Direktur CV. Satu Pilar Muntazam Fadly, pasangan atap sesuai kontrak kerja merk Ground Swan. 

Setelah kami lakukan konsultasikan dengan pemilik proyek, ada atap seng yang lebih bagus merk Gajah Berlian. Pemilik proyek dapat memahami

Kata Fadly, kualitas atap merk Gajah Berlian,  lebih tebal bila dibandingkan dengan atap seng merk Ground Swan.

"Perbandingan harga relatif, maka atap itulah yang dipakai dan kini sudah terpasang", ujar Fadli, dalam surat klarifikasinya No. 07/SPM/IX/2023. Jumat tanggal 1 September 2023

Direktur CV. Satu Pilar Muntazam Fadli, menyatakan hal itu terkait berita dibawah judul  "Pasangan Atap Bangunan Ruang Labor SD 02 Koto Tangah Simalanggang 50 Kota Diduga Tidak Sesuai Speck".

Berita yang tayang di portal merapinews.com. Kamis 31/8 - 2023, menurutnya belum memenuhi kaidah jurnalistik dan ia berharap agar ada klarifikasi.

Mengacu kode etik jurnalistik fasal 3 huruf (a) dan (c) dan  undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers, ia berharap agar klarifikasi berita itu di muat pada media yang sama.

Sebelumnya, Direktur CV. Satu Pilar Muntazam Fadly, melalui surat klarifikasinya bernomor 07/SPM/IX/Cv/2023, tanggal 1/9,  menyatakan pihaknya sudah ber konsultasi dengan pemilik proyek.

Hasil konsultasi dan perhitungan pasangan atap seng merk Gajah Berlian, lebih menguntungkan pemilik proyek dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Justru lebih menguntungkan pemilik pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, kami tidak harus membuat addendum", ujar PPTK pembangunan ruang Labor SDN 02 Koto Tangah Simalanggang Aswanaldi.

Mengacu peraturan Dewan Pers No. 09/Peraturan DP/X/2008 tentang Kode Etik dan pedoman hak jawab dan UU No.40 tahun 1999, tentang Pers, dengan sendirinya kami sudah memberi akses masyarakat berpartisipasi memelihara kemerdekaan Pers, dan kami menghormati hak jawab.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.