Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim: Mendirikan Bangunan Tidak Punya IMB Kami Segel.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) kota Payakumbuh, menghimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar melengkapi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen IMB itu amat penting dan harus dimiliki setiap orang bila mendirikan bangunan, bila tidak sangat beresiko. Bisa jadi pekerjaan membangun itu dihentikan atau disegel.
Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim, menyatakan hal itu terkait dengan penertiban yang dilakukan institusinya terhadap pelanggar IMB di sejumlah lokasi di Tiga Kecamatan Kota Payakumbuh.
Menurut Muslim, pihaknya sebelum mengambil langkah-langkah hukum penyegelan, terlebih dahulu memberikan surat teguran pada pemilik bangunan.
"Penyegelan merupakan tahapan setelah diberikan teguran. Teguran itu diberikan 3 kali. Bila tidak di indahkan oleh pemilik bangunan. Kami segel,” ujar Muslim. Selasa 26/9-2023.
"Bangunan yang kita segel tersebar di Tiga Kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan. Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan," timpal Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva.
Menurut Eka Diana, pihaknya melakukan langkah-langkah hukum itu Bersama Tim gabungan dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Langkah hukum penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
Dijelaskannya indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel berbeda-beda, seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)," ujarnya.(relasroel bb).