Dibalik Revitalisasi Kantor Kejaksaan Negri Bukittinggi, Proyek Gagal Bangun SD 08 Jangkak Lolos Dari Jangkauan Hukum.
Proyek gagal bangun SD 08 Jangkak, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, lolos dari jangkauan hukum.
Kepastian itu di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Bukittinggi, melalui Kasi Intel Wiwin Iskandar Islami SH, menjawab pertanyaan Rabu 11/10.
Proyek senilai Rp. 2 miliar lebih itu dikerjakan rekanan kontraktor CV. Rama Wijaya sebagain pemenang lelang tahun 2020 lalu.
Namun kemampuan CV. Rama Wijaya, Perusahaan asal Pakan Baru (Riau) itu hanya sampai membangun tiang struktur.
Sejak saat itu, bangunan struktur Sekolah Dasar itu, tidak pernah lagi dilanjutkan, kini menjadi saksi bisu sebuah proyek gagal di Bukittinggi.
Gedung itu sendiri konon, tidak layak bagi anak-anak menuntut ilmu, juga para siswa SD 08 itu tidak pernah melakukan upacara bendera 17 Agustusan.
Namu sejauh ini belum terlhat reaksi Pemko Bukittingi, mencari alternatif lain untuk sekolah tersebut.
Namun Wiwin Iskandar Islami SH, tidak menampik adanya kerugian negara di proyek SD 08 jalan Bahder Johan Bukittinggi itu.
“Kerugian negara hanya Rp. 70 juta lebih hasil dari perhitungan sebuah tim yang melakukan pengujian”, ujar Wiwin.
Bila dibandingkan dengan biaya pengusutan kasus itu sampai keranah hukum, negara akan lebih banyak rugi, katanya.
“Karena rekanan itu proaktif, dan belum pernah menjalani hukum. Kasus itu kami hentikan”, ujar Wiwin Iskandar.
Ia menyatakan hal itu di celah-celah kebisingan pekerja (tukang) yang mengerjakan proyek Revitalisasi Kantor Kejaksaan Negri Bukittinggi senilai Rp. 2 miliar lebih.
Proyek revitalisasi kantor Kejaksaan Bukittinggi yang ditandatangani tanggal 17 Juli 2023 oleh rekanan CV. Pakta Ganda itu biayai melalui dana hibah APBD Pemko Bukittinggi.
Senada dengan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Bukittinggi Wiwin Iskandar.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bukittinggi Fauzan, tidak menampik bangunan Kantor Kejaksaan Bukittinggi berlantai II itu dibiayai melalui hibah APBD Bukittinggi tahun 2023.
“Ya... Revitalisasi Kantor Kejaksaan Negri Bukittinggi itu dibiayai melalui dana hibah ABPD Kota Bukittinggi tahun 2023”, aku Fauzan.(asroel bb).