DPRD Bukittinggi Sepakat Tanda Tangani Ranperda Cagar Budaya.
DPRD Bukittinggi sepakat menandatangi Ranperda Cagar Budaya, yang menjadi inisiatif Pemko Bukittinggi.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemko Bukittingi, Jumat 20/10.
Sebab, keberadaan Cagar Budaya, merupakan sebuah kekayaan bangsa. Untuk itu perlu kesadaran bersama untuk melestarikannya.
Pemikiran itu dituangkan Walikota Bukittinggi Erman Safar, pada Rapat Paripurna DPRD bersama Pemko Bukittinggi. Jumat 20/10.
Walikota menilai, keberadaan dan pelestarian Cagar Budaya amat penting, karena merupakan sebuah kekayaan dan kebudayaan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan perlu kita dilestarikan, ujar Walikota Bukittinggi Erman Safar.
"Kita semua sepakat mendatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cagar Budaya, termasuk Raperda penyelenggaraan Kepariwisataan", ujar ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial.
Beny, menyatakan pihaknya di DPRD Bukittinggi, menargetkan 16 Ranperda pada tahun 2024. Termasuk Ranperda Cagar Budaya yang menjadi inisiatif Pemko Bukittinggi.
Jumlah itu diperoleh dalam finalisasi Rapat Gabungan pada 6 Oktober 2024.
Terkait dengan Ranperda Cagar Budaya, dalam Paripurna 6 Desember 2021 lalu, setelah melalui finalisasi dari Gubernur Sumatera Barat. Hari ini kita Paripurnakan, ujar Beny.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai inisiatif DPRD, berdasarkan UU no. 10 tahun 2009, harus mengacu pada Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Ripda).
Pada saat yang sama Walikota Bukittinggi, memberikan apresiasinya atas terselenggaranya pembahasan Ranperda Cagar Budaya yang menjadi insiatif Pemko Bukittinggi.
Ia mengatakan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PPPD) tahun 2024 telah disepakati 16 Ranperda menjadi PPPD tahun 2024.
Diantaranya Empat Ranperda inisiatif DPRD dan 12 Ranperda lainya inisiatif dari Pemko Bukittinggi, ujar Erman Safar.(asroel bb).