Erman Safar: Tindak Bentuk Penyakit Masyarakat Di Kota Bukittinggi.
Walikota Bukittinggi Erman Safar SH menegaskan, pihaknya tidak mentolerier adanya perbutan maksiat di Bukittinggi. Apapun modusnya, penyakit masyarakat itu tidak boleh ada di Kota itu.
Penegasan itu ia sampaikan setelah mendapat laporan dari Satuan Polisi Pamongpraja (sat Pol PP) Bukittinggi. Bahwa Sepanjang Januari hingga September 2023, institusi pengaman Peraturan Daerah (Perda) itu berhasil mengungkap 121 kasus maksiat pelanggar Perda No. 3 tahun 2015.
Sebab, Satuan Polisi Pamongpraja Bukittinggi, rutin melakukan Penertiban. Dari jumlah kasus yang terungkap tersebut, 25 orang diantaranya merupa Pekerja Seks Komersil (PSK). 18 orang lainya LGBT. Sementara perbutan mesum berjumlah 69 orang.
Menurut Walikota, pelaku lebih dinominasi pendatang dari luar kota Bukittinggi. 6 orang lainya berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, 1 LGBT dan mesum 5 orang.
Saya tegaskan Sat Pol PP agar terus bergerak. Jangan ada tebang pilih saat melakukan operasi.
Ia mengingatkan, jangan jadikan kota Bukittinggi sebagai lokasi. Sat Pol PP Bukittinggi rutin melakukan razia”, katanya mengingatkan.
Menurut Walikota, dari data yang ia terima umumnya pelaku maksiat di Bukittinggi merupakan pendatang. Mereka menjadikan kota Bukittinggi sebagai tempat bertransaksi.(asroel bb/rel)